Setelah seluruh persyaratan administratif
terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri) menentukan hari persidangan pertama (121 HIR/145 RBg). Hakim
memerintahkan juru sita pengadilan untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara
setidaknya 3 hari kerja sebelum hari sidang dengan terlebih dahulu membuat
berita acara pemanggilan.
Pada tahun 1992, Mahkamah Agung mengatur bahwa
perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diharapkan untuk
diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Secara umum, persidangan perdata dapat dibagi
menjadi delapan tahap sidang, yaitu:
1. Persidangan
pertama, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembacaan surat gugatan;
2. Persidangan
kedua, dengan agenda jawaban gugatan;
3. Persidangan
ketiga, dengan agenda replik;
4. Persidangan
keempat, dengan agenda duplik;
5. Persidangan
kelima, dengan agenda pembuktian penggugat;
6. Persidangan
keenam, dengan agenda pembuktian tergugat;
7. Persidangan
ketujuh, dengan agenda menemukan kesimpulan;
8. Persidangan
kedelapan, dengan agenda membacakan putusan.
Persidangan pertama
Persidangan pertama berlangsung dengan dua
skenario: jika kedua pihak yang berperkara hadir atau tidak hadir.
Apabila kedua pihak yang berperkara hadir,
sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Majelis hakim kemudian menanyakan dan
memerika identitas pihak-pihak. Hakim kemudian melakukan usaha untuk
mendamaikan kedua belah pihak. Pengusahaan perdamaian dianggap sangat
penting karena dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tanpa ongkos.
(1) Apabila pada hari sidang
yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, maa pengadilan dengan
perantaraan ketua sidang berusaha mendamaikan mereka.
(2) Jika perdamaian tercapai
pada waktu persidangan, dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah
pihak dihukum untuk melaksanakan perjanjian itu; akta perdamaian tersebut
berkekuatan dan dapat dijalankan sebagaimana putusan biasa.
(3) Terhadap putusan yang
sedemikian itu tidak dapat dimohonkan banding.
— Pasal 130 ayat
(1), (2), dan (3) HIR dan pasal 154 ayat (1), (2), dan (3) RBg.
Jika perdamaian tidak dapat tercapai, sidang
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Setelah surat gugatan dibacakan,
hakim harus menanyakan kepada penggugat apakah gugatan tetap sebagaimana yang
dibacakan atau akan ada perubahan.
Apabila salah satu dari penggugat atau
tergugat tidak hadir, maka dapat terjadi dua hal, yaitu pengguguran gugatan
atau putusan verstek.
Jika penggugat tidak hadir pada persidangan
ini dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakilinya setelah dipanggil dengan
patut, sedangkan tergugat atau kuasa yang ditunjuk mewakilinya hadir, maka
gugatan dinyatakan tidak hadir.
Jika tergugat tidak hadir dan tidak pula
menunjuk kuasa untuk mewakilinya padahal ia telah dipanggil secara patut,
kecuali kalau ternyata bagi pengadilan gugatan tersebut melawan hak/tidak
beralasan, maka dijatuhkan putusan verstek (di luar hadir
tergugat). Putusan macam ini diatur oleh Pasal 125 HIR dan 149 RBg.
Putusan verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 15 hari
dari pemberitahuan kepada tergugat.
Tergugat yang kalah pada putusan verstek dapat
menerima atau tidak menerima putusan tersebut. Apabila ia tidak menerima, maka
ia berhak mengajukan perlawanan (verzet), yang dapat diterima 14 hari
sesudah pemberitahuan jika pemberitahuan putusan diberikan langsung kepada
tergugat; atau 14 hari sesudah (pada luar Jawa dan Madura) atau 8 hari sesudah
(pada Jawa dan Madura) jika pemberitahuan putusan tidak diberikan lansgung
kepada tergugat. Hal ini diatur oleh pasal 129 HIR dan 153 RBg.
Persidangan kedua
Pada persidangan kedua, tergugat diberikan
kesempatan untuk mengajukan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh tergugat.
Jawaban gugatan ini dapat disampaikan secara tertulis maupun tidak
tertulis/lisan, meskipun Subekti mencatat bahwa HIR pada dasarnya menghendaki
jawaban tergugat dilakukan secara lisan.
Jawaban tergugat dapat terdiri atas tiga
macam, yaitu:
1. Jawaban
yang mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
2. Eksepsi,
yaitu jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara;
3. Rekonvensi,
yaitu gugat balas.
Apabila memilih macam pertama, tergugat
memberikan pengakuan atau penyangkalan dari isi gugatan yang diajukan oleh
penggugat. Jika tergugat mengaku, maka isi gugatan dari penggugat dianggap
benar dan si tergugat dianggap terikat dengan pengakuan tersebut sampai ke
tingkat banding.
Namun, jika tergugat memberikan penyangkalan atau bantahan, maka bantahan
tersebut menyatakan bahwa isi gugatan tersebut sama sekali tidak benar dan/atau
tidak beralasan dengan melampirkan bukti-bukti yang jelas dan mendukung.
Tergugat dapat mengajukan eksepsi perihal
kewenangan hakim, yaitu yang mempermasalahkan mengenai kekuasaan relatif hakim
pada pengadilan tersebut dalam mengadili perkara terkait. Eksepsi ini disebut
eksepsi prosesual. Apabila eksepsi dianggap tidak mempunyai alasan, Pengadilan
Negeri dapat menolaknya dengan menjatuhkan sebuah putusan sela yang
memungkinkan perkara terkait untuk dilanjutkan.
Pasal 132 (a) ayat 1 HIR mengatur bahwa
tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugatan balasan. Gugatan jenis ini
adalah hak istimewa yang diberikan hanya kepada tergugat. Gugatan balasan hanya
dapat diajukan pada tingkat pertama; apabila pada tingkat pertama tidak
diajukan, maka gugatan balasan tidak boleh diajukan pada tingkat banding. Pada
tingkat pertama, gugatan balasan dapat diajukan dalam tiap perkara, dengan
pengecualian:
1. Jika
penggugat balasan posisinya dalam perkara tersebut adalah bukan sebagai dirinya
sendiri, sedangkan gugatan ditujukan kepada dirinya sendiri dan sebaliknya;
2. Jika
Pengadilan Negeri tempat gugatan balasan didaftarkan ternyata tidak berwenang
secara mutlak untuk memeriksa pokok perselisihan (lack of absolute
jurisdiction);
3. Jika
yang diperselisihkan adalah kompetensi/kewenangan relatif hakim.
Persidangan ketiga dan keempat
Pada persidangan ketiga, penggugat mengajukan
jawaban atas jawaban tergugat pada persidangan sebelumnya, baik secara tertulis
maupun lisan. Jawaban ini disebut duplik, dan bertujuan untuk meneguhkan isi
gugatan penggugat.]
Pada persidangan keempat, tergugat mengajukan
jawaban atas duplik yang diajukan oleh penggugat pada persidangan sebelumnya,
baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban ini disebut replik, dan bertujuan
untuk meneguhkan jawaban tergugat pada persidangan kedua dan membantah isi
duplik dari penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar