Jumat, 13 Desember 2019

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Hukum Acara Perdata


Persidangan

Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri) menentukan hari persidangan pertama (121 HIR/145 RBg). Hakim memerintahkan juru sita pengadilan untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara setidaknya 3 hari kerja sebelum hari sidang dengan terlebih dahulu membuat berita acara pemanggilan.
Pada tahun 1992, Mahkamah Agung mengatur bahwa perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diharapkan untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Secara umum, persidangan perdata dapat dibagi menjadi delapan tahap sidang, yaitu:
1.     Persidangan pertama, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembacaan surat gugatan;
2.     Persidangan kedua, dengan agenda jawaban gugatan;
3.     Persidangan ketiga, dengan agenda replik;
4.     Persidangan keempat, dengan agenda duplik;
5.     Persidangan kelima, dengan agenda pembuktian penggugat;
6.     Persidangan keenam, dengan agenda pembuktian tergugat;
7.     Persidangan ketujuh, dengan agenda menemukan kesimpulan;
8.     Persidangan kedelapan, dengan agenda membacakan putusan.


Persidangan pertama

Persidangan pertama berlangsung dengan dua skenario: jika kedua pihak yang berperkara hadir atau tidak hadir.
Apabila kedua pihak yang berperkara hadir, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Majelis hakim kemudian menanyakan dan memerika identitas pihak-pihak. Hakim kemudian melakukan usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Pengusahaan perdamaian dianggap sangat penting karena dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tanpa ongkos.
(1) Apabila pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, maa pengadilan dengan perantaraan ketua sidang berusaha mendamaikan mereka.
(2) Jika perdamaian tercapai pada waktu persidangan, dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah pihak dihukum untuk melaksanakan perjanjian itu; akta perdamaian tersebut berkekuatan dan dapat dijalankan sebagaimana putusan biasa.
(3) Terhadap putusan yang sedemikian itu tidak dapat dimohonkan banding.
— Pasal 130 ayat (1), (2), dan (3) HIR dan pasal 154 ayat (1), (2), dan (3) RBg.
Jika perdamaian tidak dapat tercapai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Setelah surat gugatan dibacakan, hakim harus menanyakan kepada penggugat apakah gugatan tetap sebagaimana yang dibacakan atau akan ada perubahan.
Apabila salah satu dari penggugat atau tergugat tidak hadir, maka dapat terjadi dua hal, yaitu pengguguran gugatan atau putusan verstek.
Jika penggugat tidak hadir pada persidangan ini dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakilinya setelah dipanggil dengan patut, sedangkan tergugat atau kuasa yang ditunjuk mewakilinya hadir, maka gugatan dinyatakan tidak hadir.
Jika tergugat tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakilinya padahal ia telah dipanggil secara patut, kecuali kalau ternyata bagi pengadilan gugatan tersebut melawan hak/tidak beralasan, maka dijatuhkan putusan verstek (di luar hadir tergugat). Putusan macam ini diatur oleh Pasal 125 HIR dan 149 RBg. Putusan verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 15 hari dari pemberitahuan kepada tergugat.
Tergugat yang kalah pada putusan verstek dapat menerima atau tidak menerima putusan tersebut. Apabila ia tidak menerima, maka ia berhak mengajukan perlawanan (verzet), yang dapat diterima 14 hari sesudah pemberitahuan jika pemberitahuan putusan diberikan langsung kepada tergugat; atau 14 hari sesudah (pada luar Jawa dan Madura) atau 8 hari sesudah (pada Jawa dan Madura) jika pemberitahuan putusan tidak diberikan lansgung kepada tergugat. Hal ini diatur oleh pasal 129 HIR dan 153 RBg.

Persidangan kedua

Pada persidangan kedua, tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh tergugat. Jawaban gugatan ini dapat disampaikan secara tertulis maupun tidak tertulis/lisan, meskipun Subekti mencatat bahwa HIR pada dasarnya menghendaki jawaban tergugat dilakukan secara lisan.
Jawaban tergugat dapat terdiri atas tiga macam, yaitu:
1.     Jawaban yang mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
2.     Eksepsi, yaitu jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara;
3.     Rekonvensi, yaitu gugat balas.
Apabila memilih macam pertama, tergugat memberikan pengakuan atau penyangkalan dari isi gugatan yang diajukan oleh penggugat. Jika tergugat mengaku, maka isi gugatan dari penggugat dianggap benar dan si tergugat dianggap terikat dengan pengakuan tersebut sampai ke tingkat banding.  Namun, jika tergugat memberikan penyangkalan atau bantahan, maka bantahan tersebut menyatakan bahwa isi gugatan tersebut sama sekali tidak benar dan/atau tidak beralasan dengan melampirkan bukti-bukti yang jelas dan mendukung.
Tergugat dapat mengajukan eksepsi perihal kewenangan hakim, yaitu yang mempermasalahkan mengenai kekuasaan relatif hakim pada pengadilan tersebut dalam mengadili perkara terkait. Eksepsi ini disebut eksepsi prosesual. Apabila eksepsi dianggap tidak mempunyai alasan, Pengadilan Negeri dapat menolaknya dengan menjatuhkan sebuah putusan sela yang memungkinkan perkara terkait untuk dilanjutkan.
Pasal 132 (a) ayat 1 HIR mengatur bahwa tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugatan balasan. Gugatan jenis ini adalah hak istimewa yang diberikan hanya kepada tergugat. Gugatan balasan hanya dapat diajukan pada tingkat pertama; apabila pada tingkat pertama tidak diajukan, maka gugatan balasan tidak boleh diajukan pada tingkat banding. Pada tingkat pertama, gugatan balasan dapat diajukan dalam tiap perkara, dengan pengecualian:
1.     Jika penggugat balasan posisinya dalam perkara tersebut adalah bukan sebagai dirinya sendiri, sedangkan gugatan ditujukan kepada dirinya sendiri dan sebaliknya;
2.     Jika Pengadilan Negeri tempat gugatan balasan didaftarkan ternyata tidak berwenang secara mutlak untuk memeriksa pokok perselisihan (lack of absolute jurisdiction);
3.     Jika yang diperselisihkan adalah kompetensi/kewenangan relatif hakim.
Pengadilan Negeri dapat memutus gugatan balasan dalam satu surat putusan.

Persidangan ketiga dan keempat

Pada persidangan ketiga, penggugat mengajukan jawaban atas jawaban tergugat pada persidangan sebelumnya, baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban ini disebut duplik, dan bertujuan untuk meneguhkan isi gugatan penggugat.]

Pada persidangan keempat, tergugat mengajukan jawaban atas duplik yang diajukan oleh penggugat pada persidangan sebelumnya, baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban ini disebut replik, dan bertujuan untuk meneguhkan jawaban tergugat pada persidangan kedua dan membantah isi duplik dari penggugat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...