Susunan dan Isi Putusan
Pengadilan
Pengadilan dalam
mengambil suatu putusan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti
ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut
dijelaskan dalam Pasal 178 HIR,
Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004. Menurut ketentuan undang
undang ini, setiap putusan harus memuat hal – hal sebagai berikut :
1) Kepala
Putusan
Suatu putusan haruslan
mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 (1) UU No. 14 / 1970 kepala
putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan apabila tidak dibubuhkan
maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut
2) Identitas
pihak yang berperkara
Didalam putusan harus
dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan nama dari pengacaranya
kalau para pihak menguasakan pekerjaan kepada orang lain.
3) Pertimbangan
atau alasan-alasan
Pertimbangan atau
alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu pertimbangan tentang
duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya.
Pasal 184 HIR/195
RBG/23 UU No 14/1970 menentukan bahwa setiap putusan dalam perkara perdata
harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas, alasan dan dasar
putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara
serta hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara pada waktu putusan diucapkan.
Putusan yang kurang
cukup pertimbangan merupakan alasan untuk kasasi dan putusan harus dibatalkan,
MA tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K / SIP / 1969; MA tanggal 16 Desember 1970 No.
492 / K / SIP / 1970. Putusan yang didasarkan atau pertimbangan yang menyipang
dari dasar gugatan harus dibatalkan MA tanggal 01 September 1971 No 372 K / SIP
/ 1970
4) Amar
atau diktum putusan
Dalam amar dimuat suatu
pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan
isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu
ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan.
5) Mencantumkan
Biaya Perkara
Pencantuman biaya
perkara dalam putusan diatur dalam pasal 184 ayat (1) H.I.R dan pasal 187
R.Bg., bahkan dalam 183 ayat (1) H.I.R. dan pasal 194 R.Bg. dinyatakan bahwa
banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar