Pengertian
Replik Dan Duplik
A. Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam
hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan
cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di
dalam jawabannya. Replik adalah lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara
perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya.
Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek
(menjawab), jadi dapat kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab.
Menurut JTC Simoramgkir,cs 1980 :148 Replik ialah jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam
perkara perdata.
Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas dalam
jawaban tergugat. Oleh sebab itu, replik ialah respons Penggugat atas suatu
jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan membuka
peluang kepada penggugat agar mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini bisa
berisi pembenaran terhadap suatu jawaban Tergugat atau juga boleh jadi
penggugat menambahkan keterangan dengan maksud untuk memperjelas dalil yang
diajukan penggugat di dalam gugatannya tersebut.
Sebagaimana juga halnya jawaban, maka replik itu juga tidak di
atur dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi di dalam pasal 142 reglemen acara perdata,
replik itu biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan guna dalam
menguatkan dalil-dalil gugatan si penggugat. Penggugat di dalam replik ini juga
bisa mengemukakan sumber sumber pendapat pendapat para ahli, kepustakaan,
kebiasaan ,doktrin , dan sebagainya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam
replik, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum. Untuk dalam
penyusunan replik biasanya cukup sekiranya dengan cara mengikuti poin-poin
jawaban pihak tergugat.
B. Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap
suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik,
duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk
lisan.
Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang
pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat.
Apabila dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan
pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam duduk perkara perdata yang
telah diperiksa sudah jelas keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya
ialah tahapan pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar