Jumat, 13 Desember 2019

Pengertian Replik Dan Duplik

Pengertian Replik Dan Duplik

Pengertian Replik Dan Duplik

A. Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya. Replik adalah lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya.
Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi dapat kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab.

Menurut JTC Simoramgkir,cs 1980 :148 Replik ialah jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam perkara perdata.
Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas dalam jawaban tergugat. Oleh sebab itu, replik ialah respons Penggugat atas suatu jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat agar mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini bisa berisi pembenaran terhadap suatu jawaban Tergugat atau juga boleh jadi penggugat menambahkan keterangan dengan maksud untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya tersebut.

Sebagaimana juga halnya jawaban, maka replik itu juga tidak di atur dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi di dalam pasal 142 reglemen acara perdata, replik itu biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan guna dalam menguatkan dalil-dalil gugatan si penggugat. Penggugat di dalam replik ini juga bisa mengemukakan sumber sumber pendapat pendapat para ahli, kepustakaan, kebiasaan ,doktrin , dan sebagainya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum. Untuk dalam penyusunan replik biasanya cukup sekiranya dengan cara mengikuti poin-poin jawaban pihak tergugat.

B.   Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat.

Apabila dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam duduk perkara perdata yang telah diperiksa sudah jelas keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya ialah tahapan pembuktian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...