A. PERKARA PERDATA
Perkara perdata di
Pengadilan dibedakan menjadi 2 :
1.Perkara contentiosa : perkara
yang di dalamnya terdapat sengketa atau perselisihan.
2.Perkara voluntaria : perkara yang di dalamnya tidak terdapat sengketa atau
perselisihan
* Kepentingan yg bersifat sepihak semata ( For
the benefit of one party only ),
* tidak
ada org lain atau pihak ketiga yg ditarik sbg lawan ,
* tetap bersifat Ex
parte (Petitum Permohonan hrs murni ttg permintaan penyelesaian kepentingan
pemohon) dgn acuan sbb :
a.Isi petitum brp
permintaan yg bersifat Deklaratif.
b. Petitum Tdk boleh
melibatkan pihak lain yg tdk ikut sbg pemohon.
c.Petitum Tdk bersifat
Comdemnatoir.
d.Harus terinci ttg
hal-hal yg dikehendaki pemohon
e.Petitum tdk boleh
bersifat Composituratau ex Aeque et bono
Perbedaan antara contentiosa
dan voluntaria dapat ditinjau dari :
1. Pihak yang berpekara :
Contentiosa, pihak yang
berperkara adalah penggugat dan tergugat. Ada juga isitlah turut tergugat
(tergugat II,II, IV , dst). Pihak ini tidak menguasai objek sengketa atau
mempunyai kewajiban melaksanakan sesuatu. Namun hanya sebagai syarat lengkapnya
pihak dalam berperkara. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohon agar tunduk
dan taat dan taat terhadap putusan pengadilan (MA tgl 6-8-1973 Nomor 663
K/Sip/1971 tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972). Sedangkan turut penggugat
tidak dikenal dalam HIR maupun praktek.
Voluntaria, pihak yang
berpekara adalah pemohon.
Istilah pihak pemohon
dalam perakra voluntaria diatas, ini tentunya tidak relevan dengan jika
dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama sebab dalam UU
tersebut dikenal adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan
perceraian dilakukan oleh suami kepada istrinya sehingga pihak-pihaknya disebut
pemohon dan termohon berarti ada sengketa atau konflik . istilah pihak-pihak
yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 adalah tentunya suatu pengecualiaan
istilah yang dipakai dalam perkara voluntaria.
2. Aktifitas hakim dalam memeriksa perkara :
Contentiosa, terbatas
yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak
Voluntaria : hakim
dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif.
3.
Kebebasan hakim
Contentiosa : hakim
hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan undang-undang
Voluntaria : hakim
memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya.
4. Kekuatan mengikat putusan hakim
Contentiosa : hanya
mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar
sebagai saksi.
Voluntaria : mengikat
terhadap semua pihak.
5. Hasil akhir perkara :
Hasil suatu gugatan
(Contentiosa) adalah berupa putusan (vonis)
Hasil suatu permohonan
(voluntaria) adalah penetapan (beschikking).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar