Pengertian, Ciri-ciri, Bentuk Gugatan
A.Pengertian Gugatan
- Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
- Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).
- Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
B. Ciri-Ciri Gugatan
- Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa
- Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak
- Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat.
C. Bentuk Gugatan
- Gugatan diajukan dapat berbentuk :
- Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
- Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan
“bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya
dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120
HIR).
Dewasa ini gugatan
lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975
Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan
gugatan secara lisan
Yurisprudensi MA
tentang syarat dalam menyusun gugatan :
- Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
- Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
- Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
- Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Tidak memenuhi syarat
diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Ketidaksempurnaan
diatas dapat dihindarkan jika penggugat/kuasanya sebelum memasukkan gugatan
meminta nasihat dulu ke ketua pengadilan. Namun karena sekarang sudah banyak
advokat/pengacara maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulisa
baca.
Dalam hukum acara
perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak.
- · Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
- · Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil (pembuktian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar