Syarat dan Isi Gugatan
Syarat gugatan :
- Gugatan dalam bentuk tertulis.
- Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
- Diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)
Isi gugatan :
Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat :
- Identitas para pihak
- Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum
- Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan
Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari
pihak-pihak yang berpekara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan.
Kalau mungkin juga agama, umur, dan status kawin.
Fundamentum petendi (posita) adalah dasar dari gugatan yang
memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara
(penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu :
1) uraian tentang
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eittelijke gronden) adalah
merupakan penjelasan duduk perkaranya, 2) uraian tentang hukumnya
(rechtsgronden) adalah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang
menjadi dasar yuridis dari gugatan
Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan
pengadilan. Jadi, petitum ini akan mendapat jawabannya dalam diktum atau amar
putusan pengadilan. Karena itu, penggugat harus merumuskan petitum tersebut
dengan jelas dan tegas, kalau tidak bisa menyebabkan gugatan tidak dapat
diterima.
Dalam praktek ada 2 petitum yaitu :
- Tuntutan pokok (primair) yaitu tuntutan utama yang diminta
- Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair) yaitu berupa tuntutan agar tergugat membayar ongkos perkara, tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit vierbaar bij vorraad), tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), tuntutan akan nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam hal gugatan perceraian, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar