Sabtu, 05 Oktober 2019

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Para Ahli


Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan.Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata: 


Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil. Dalam hal ini hukum acara perdata mengatur bagaimana cara berperkara dipengadilan, bagaimana cara mengajukan gugatan dan lain sebagainya di dalam hukum perdata.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, Pengertian Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.Menurut MH. TirraamidjajaPengertian Hukum Acara Perdataadalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.

Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.

R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.

Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdataadalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana pelaksanaan dari putusannya.

referensi: 
Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...