Suatu tuntutan atau gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup. Tetapi tidaklah berarti gugatan yang mempunyai kepentingan hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan. Hal tersebut masih tergantung banyak kepada pembuktian.
Gugatan dapat diajakan secara lisan (pasal 120 HIR) dan juga secaratertulis (Pasal 118 HIR). HIR maupun Rbg tidak mengatur persyaratan yang diharuskan mengenai isi dari suatu gugatan (inntroductief rekest). Mengenai hal tersebut kita temukan di dalam pasal 8 No.3 RV yang mengharuskan gugatan memuat:
1. Identitas dari pihak-pihak yang berperkara.
2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan gugatan (middelen van den eis), atau dikenal dengan istilahFundamentum Perendi atau Posita.
3. Gugatan atau Petitum Yang dimaksud dengan identitas meliputi ciri-ciri dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Nama, alamatnya, pekerjaannya dan sebagainya.
Mengenai peristiwa menjelaskan mengenai duduk perkara sedangkan tentang hukum diuraikan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.
Sedangkan petitum, adalah apa yang dimintaoleh Penggugat atau apa yang diharapkannya agar diputus oleh Hakim harus terdapat dalam Petitum. Karena itu Petitum harus jelas serta tegas. Petitum tidak boleh berisi pernyataan-pernyataanyang saling bertentangan (obscuur libel). Gugatan yang obscuur libelkemungkinan besar akan ditolak oleh Hakim.
Petitum terdiri dari:
1. Petitum Primer
2. Petitum Subsider
Petitum subsider biasa diajukan bersama petitum primer, sebagai gugatan cadangan, seandainya gugat pokok (primer) itu ditolak oleh Hakim. Di dalam praktik petitum subsider itu biasanya terdiri dari kalimat sebagai berikut:
“Agar Hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan yang seadil-adilnya”
Dengan kalimat demikian, masih ada kemungkinan apabila Petitum primairditolak, Hakim akan mengabulkan gugatan berdasarkan kebebasan Hakim dan keadilan.
Dalam cara mengajukan gugatan, yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan adalah ke mana gugatan diajukan. Secara garis besar pasal 118 HIR/ 142 RGB mengatur hal tersebut yang mengatakan:
1. Gugatan perdata yang tingkat pertama masuk wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat.
2. Jika tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman. Hal ini dapat dilihat dari rumah tempat kediaman tergugat. Hal ini dapat dilihat dari rumah tempat kediamanna.
3. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari pengguagat, jadi penggugat yang menentukan di mana akan mengajukan gugatanna.
4. Apabiala pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seseorang misalnya adalah yang berhutang dan yang lain peminjamnya, maka gugatan harus diajuakan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan tersebut, apabila tempat tinggal tergugat dan turut berbeda, gugatan harus di ajukan di tempa tinggal tergugat.
5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di kenal,gugatan di ajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.
6. Atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak,dapat juga di ajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam beberapa daerah hukum pengadilan negeri,maka gugatan di ajukan kepada ketua salah satu pengadilan negeri,menurut pilihan penggugat.
Selain itu terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan kekecualian dari ketentuan HIR/RBG tersebut yang mengatur tentang ke mana mengajukan gugatan. Ketentuan-ketentuan tersebut terdapat dalam BW,RV dan UU Perkawinan (UU NO.1/1974),yaitu:
1. Apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugatan di ajukan kepada ketua pengadilan negeri orang tuanya, walinya atau pengapunya (Pasal 21 BW)
2. Yang menyangkut pegawai negeri,yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di mana ia bekerja (Pasal 20 BW).
3. Buruh yang menginap di tempat majikannnya,yang berwenang untuki mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikan. (Pasal 22 BW).
4. Tentang hal kepailitan yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit (Pasal 99 Ayat (15) RV).
5. Tentang penjaminan (vrijwaring) yang bearwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama di mana pemeriksaan di lakukan (Pasal 99 Ayat (14) RV). Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan HIR/RBG tersebut di mana gugatan di ajukan kepada pihak yang berhutang.
6. Yang menyangkut permohonan pembatalan perkawinan, di ajukan kepadea pengadilan negeri dalam daerah hukum di mana perkawinan di langsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri (Pasal 25 jis 63 (1)b UU No.1/1974 dan Pasal 38 (1) dan (2) PP No. 9/1975).
7. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri,gugatan di ajukan di tempat kediaman penggugat dan ketua pengadilan negeri menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. (Pasal 40 jis Pasal 63 (1)b UU Ni.1/1974,Pasal 20 (2) dan (3) PP No. 9/1975).
Dalam perkembangan tentang kemana mengajukan gugatan ini,maka terdapat beberapa hal yang perlu di kemukakan sehubungan dengan berlakunya UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 7/1986 tentang Peradilan Agama.
Dalam Pasal 54 UU No. 5/1986 dikatakan:
1. Gugatan sengketa tata usaha negara di ajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
2. Apabila tergugat lebih dari satu badan atau pejabat tata usaha negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan,gugatan di ajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat tata usaha negara.
3. Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat,maka gugatan dapat di ajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
4. Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah,gugatan dapat di ajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5. Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,gugatan diajukankepada pengadilan di Jakarta.
6. Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat diluar negeri,gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.
referensi
Hukum Acara Perdata, Prof. DR. Krisna Harahap, SH., MH. Gugatan hal. 15

Tidak ada komentar:
Posting Komentar