Pada mulanya pemerintah Hindia Belanda tidak mempunyai peraturan khusus tentang Hukum Acara yang diperuntukkan kepada rakyat Bumi Putra yang berperkara di Pengadilan, tetapi karena kebutuhan yang sangat mendesak pemerintah Hindia Belanda mempergunakan Soh, 1119 No. 20 dengan sedikit penambahan dan perubahan yang ti ak begitu berarti. Sementara itu. Mr. H. L. Wichers yang menjabat Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang berkeduclukan & Batavia (sekarang Jakarta) melarang dalam praktek pengadilan mempergunakan Hukum Acara Perdata yang dipergunakan golongan Eropa kepada rakyat Bumi Putra tanpa dilandasi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan hal tersebut terjadi kekosongan hukum acara dalam praktek peradilan untuk golongan Bumi Putra. sehingga pemerintah Hindia Belanda merasa perlu membuat hukum acara khusus yang diberlakukan untuk golongan Bumi Putra agar dipergunakan oleh hakim dalam melaksanakan tugas-tugas yang di bebankan kepadanya.
Dengan beslit Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen No. 3 tahun 1846 tanggal 5 Desember 1846, Mr. H.L. Wichers clitunjuk dan ditugaskan untuk menyusun sebuah reglemen tentang administrasi. polisi, acara perdata dan acara pidana bagi golongan pribumi atau Bumi Putra yang waktu itu terhadap mereka berlaku Stb.1819 No. 20 yang memuat 7 (tujuh) pasal yang berhubungan dengan Hukum Acara Perdata. Tugas tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Mr. H.L Wichers dalam tempo 8 (delapan) bulan lamanya. Pada tanggal 6 Agustus 1847 rancangan itu disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen untuk dibahas lebih lanjut dengan pakar hukum yang bertugas di Mahkamah Agung Hindia Belanda pada waktu itu. Dalam sidang pembahasan di Mahkamah Agung Hindia Belanda tersebut, berkembang pikiran bahwa rancangan yang disusun oleh Mr. H.L. Wichers itu terlalu sederhana, mereka menghendaki agar dalam rancangan tersebut supaya ditambah dengan lembaga penggabungan jaminan, interventie dan reques civil sebagaimana yang terdapat pada Rv. yang diperuntukkan pada golongan Eropa. (Supomo :1963:5 don Abdul Kadir Muhammad, SH.: 1978:20).
Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen tidak setuju atas penambahan sebagaimana tersebut di atas, terutama hat yang tersebut dalam pasal 432 ayat (2). Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen hanya memperbolehkan Hukum Acara Perdata yang dipergunakan untuk golongan Eropa di pergunakan oleh Pengadilan Gubernemen yang ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya saja dalam mengadili orang-orang Bumi Putra, selebihnya dilarang dipergunakan untuk golongan Bumi Putra. Sikap Gubernur Jenderal ini didukung penuh oleh Mr. H.L. Wichers, beliau mengemukakan bahwa kalau dalam rancangan yang dibuat itu ditambah sebagaimana yang tersebut dalam Rv, sebaiknya Rv saja yang diberlakukan seluruhnya untuk golongan Bumi Putra itu. Kalau konse-D rancangan itu ditambah lagi dengan hat-hat yang dianggap tidak begitu penting, dikhawatirkan konsep rancangan itu bukan akan bertambah jelas tetapi malah akan menjadi kabur dan tidak terang lagi rancangannya.
Setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama atas saran dari Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, ketentuan yang tersebut dalam pasal 432 ayat (2) dirubah, kemudian ditambah suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2) sebagaimana tersebut dalam HIR sekarang ini. Pasal ini merupakan pasal yang sangat penting karena dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HIR diberlakukan untuk golongan Bumi Putra, tetapi apabila benar-benar dirasakan perlu dapat dipergunakanketentuan lain dalam perkara perdata meskipun sedikit mirip dengan ketentuan yang tersebut dalam Rv.
Setelah melalui perubahan d1an penambahan sebagaimana tersebut di atas, akhirnya Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 April 1848 menerima rancangan Mr. H.L. Wichers ini dengan menerbitkan Stb. 1848 No. 16 dan dinyatakan berlaku secara resmi pada tanggal 1 Mei 1848 dengan sebutan "Reglement Op deUitoefening Van de Polite, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura" disingkat dengan "Inlandsch Reglement" (IR). Ketentuan ini akhirnya disahkan dan dikuatkan oleh pemerintah Belanda dengan firman raja tanggal 29 September 1849, No. 93 Stb. 1849 No. 63. Reglement ini selain diperuntukkan golongan Bumi Putra (pribumi), jugadiperuntukkan bagi golongan Timur Asing di Jawa dan Madura karena dianggap bahwa orang-orang Timur Asing itu kecerdasannya disamakan dengan Bumi Putra. (Abdul Kadir Muhammad, SH.: 1978: 21).
Dalam perkembangan lebih lanjut Inlandsch Reglement (IR) ini beberapa kali terjadi perubahan. Perubahan penama dilaksanakan pada tahun 1926 yang merubah dan menambah beberapa ketentuan :) baru dalam IR tersebut yang kemudian dirumuskan dengan Stb. 1926 No. 559 jo. 496. Perubahan kedua dilaksanakan pada tahun 1941. perubahan ini sangat mendasar sehubungan di bentuknya Lembaga Penuntut Umum yang anggota-anggotanya tidak lagi di bawah Pamong Praja, melainkan langsung di bawah Kejaksaan tinggi dan Jaksa Agung yang berdiri sendiri yang tidak terpecah-pecah (Ondeelbaar) dan togas lembaga tersebut menyangkut soal-soal pidanasehingga perlu diatur juga tentang acara pidananya- Oleh karena adanya perubahan yang sangat mendasar ini. yang dalam bahasa Belandanya disebut "Herzien", maka sebutan yang semuia 'Wandsch reglement" diganti namanya menjadi 'Het HeTziene Inlandsch Reglement" disingkat HIR. Setelah Indonesia Merdeka. HIR disebut juga RIB. singkatan dari Reglement Indonesia yang di:perbaharui. Pengundangan secara keseluruhan HIR ini dilakukan dengan Stb. 1941 No. 44.
Pada zaman penjajahan Jepang. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1942 pemerintah Balatentara Dai Nippon mulai tanggal 7 Maret 1942 di Jawa dan Madura memberlakukan ketentuan yang mengatakanbahwa semua Badan pemerintah dan kekuasannva Hukum dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. Atas dasar Undang-undang ini HIR. Bg. masih tetap berlaku. Kemudian pada bulan April 1942 pemerintah Balatentara Dai Nippon mengeluarkan peraturan Baru tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan yaitu yang membentuk suatu Pengadilan untuk tingkat pertama yang Hooin. dan Kootoo Hoon untuk pemeriksaan tingkat tingkat banding. Kedua macamPeradilan tersebut di peruntukan kepada semua golongan penduduk tanpa membeda-bedakan orang, kecuali bagi orang-orang Jepang yang diadili dengan Pengadilan sendiri. Dengan di hapusnya Raad Van Justitie dan Residentie Gerech, dengan sendirinya Hukum Acara yang termuat dalam B.R%-. juga tidak berlaku lagi kecuati untuk rnengisi kekosongan hukum sepanjang diperlukan sedangkan dalam HIR dan R. Bg. juga tidak diatur. (Wirjono Projodikoro : 1-962; 25 don Abdul Kadir Muhammad, SH: 1978.24-25).
Ketika Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 kondisi yang berlaku pada zaman penjajahan Jepang tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan pasal II dan IV Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945. Dengan demikian HIR, dan R.Bg. masih tetap berlaku sebagai Hukum Acara di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI. Kemudian dengan pasal 5 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, kekuasaan dan acara Pengadilan-Pengadilan sipil yang diberlakukan pada tanggal 14 Januari 1951 Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 1951 ditentukan bahwa HIR dan R.Bg. sebagai aturan yang harus dipedomani dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar