Jumat, 25 Oktober 2019

Pembuktian


Pembuktian


A. TINJAUAN UMUM PEMBUKTIAN
       
       Dalam tanya jawab di muka sidang pengadilan, para pihak yang berperkara bebas mengemukakan peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan perkaranya. Majelis hakim memperhatikan semua peristiwa yang dikemukan oleh kedua belah pihak. Untuk memperoleh kepastian bahwa peristiwa atau hubungan sungguh-sungguh telah terjadi, majelis hakim memerlukan pembuktian yang meyakinkan guna dapat menerapkan hukumnya secara tepat, benar, dan adil. Oleh karena itu, para pihak yang berperkara wajib memberikan keterangan disertai bukti-bukti menurut hukum mengenai peristiwa-peristiwa atau hubungan hukum yang telah terjadi. Deanga kata lain, perlu pembuktian secara yuridis, yaitu menyajikan fakta-fakta yang cukup menurut hukum untuk memberika kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya peristiwa atau hubungan hukum.                      Pembuktian diperlukan karena ada bantahan atau sangkalan dari pihak lawan mengenai apa yang digugatkan, atau untuk membenarkan suatu hak. Pada umumnya, yang menjadi sumber sengketa adalah suatu peristiwa atau hubungan hukum yang mendukung adanya hak. Jadi, yang perlu dibuktikan adalah mengenai peristiwa atau hubungan hukum itulah yang wajib dibuktikan. Jika pihak lawan (tergugat) sudah mengakui atau mengiyakan apa yang digugatkan oleh Penggugat, maka pembuktian tidak diperlukan lagi. 
           Ada suatu peristiwa yang tidak memerlukan pembuktian lagi karena kebenarannya diakui umum, yaitu peristiwa notoir1. Setiap orang pasti mengetahuinya sehingga majelis hakim harus yakin demikian adanya. Hal ini disebabkan: 

1. Peristiwa memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tidak perlu dibuktikan kebenarannya. Dalam halhal dibawah ini peristiwanya tidak perlu dibuktikan.

 a. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek. Karena tergugat tidak datang, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimuat dalam surat gugat tanpa diadakan pembuktian dianggap benar dan kemudian tanpa mendengar serta diluarnya hadirnya pihak tergugat dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim. 

b. Dalam hal tergugat mengakui gugatan penggugat maka peristiwa yang menjadi sengketa yang diakui itu dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti, sehingga tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut. 

c. Dengan telah dilakukan sumpah decisoir, sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
d. Telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian.

 2. Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Peristiwa-peristiwa itu ialah: 

a. Apa yang dikenal dengan istilah notoir. Peristiwa notoir adalah kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan dan mengenal zamannya, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut, atau peristiwa yang dapat diketahuinya dari sumber-sumber yang umum tanpa mengadakan penelitian yang berarti dan yang memberi kepastian yang cukup untuk digunakan sebagai alasan pembenar untuk suatu tindakan yang bersifat kemasyarakatan yang serius. Lazimnya peristiwa notoir ini diartikan sebagai peristiwa yang diketahui umum. Oleh karena itu hakim yang berpendidikan tinggi dan sudah tentu dianggap berpengetahuan luas pula, harus tahu juga akan peristiwa notoir ini, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Seperti tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan RI. Hal ini tentu merupakan bukan rahasia umum lagi. 

b. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dipersidangan dimuka hakim yang memeriksa perkara. Kejadian-kejadian prosessuil ini dianggap diketahui oleh hakim, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, misalnya bahwa pihak tergugat tidak datang, bahwa pihak tergugat mengakui gugatan, bahwa pihak penggugat mengajukan barang bukti. 

3. Pengetahuan pengalaman 
          Yang dimaksudkan dengan pengetahuan tentang pengalaman ini adalah kesimpulan berdasarkan pengetahuan umum. Pengetahuan tentang pengalaman ini tidaklah termasuk hukum, karena tidak bersifat normatife, tetapi pengalaman semata-mata. Sebaliknya bukan pula merupakan peristiwa tertentu, melainkan merupakan kejadian yang ajeg. Jadi merupakan ketentuan umum berdasarkan pengalaman manusia dan yang digunakan untuk menilai peristiwa yang diajukan dan yang digunakan untuk menilai peristiwa yang diajukan atau yang telah dibuktikan. Pengetahuan tentang pengalaman ini misalnya bahwa mobil yang lari dengan kecepatan 100 km/jam tidak mungkin dihentikan seketika.2 

B. PENGERTIAN PEMBUKTIAN 
          Dalam memeriksa sutau perkara, hakim bertugas untuk mengkonstantir, mengkualifisir dan kemudian mengkonstituir. Mengkonstatntir artinya hakim harus menilai apakah peristiwa atau faktafakta yang dikemukakan oleh para pihak itu adalah benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembuktian. 
          Karena itu pembuktian diartikan sebagai penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. 
          Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan.3 Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. 


Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H  Hukum Acara Perdata 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...