A. TINJAUAN UMUM PEMBUKTIAN
Dalam tanya jawab di muka sidang
pengadilan, para pihak yang berperkara bebas
mengemukakan peristiwa-peristiwa yang berkenaan
dengan perkaranya. Majelis hakim memperhatikan
semua peristiwa yang dikemukan oleh kedua belah
pihak. Untuk memperoleh kepastian bahwa
peristiwa atau hubungan sungguh-sungguh telah
terjadi, majelis hakim memerlukan pembuktian yang
meyakinkan guna dapat menerapkan hukumnya
secara tepat, benar, dan adil. Oleh karena itu, para
pihak yang berperkara wajib memberikan keterangan
disertai bukti-bukti menurut hukum mengenai
peristiwa-peristiwa atau hubungan hukum yang telah
terjadi. Deanga kata lain, perlu pembuktian secara
yuridis, yaitu menyajikan fakta-fakta yang cukup
menurut hukum untuk memberika kepastian kepada
majelis hakim mengenai terjadinya peristiwa atau
hubungan hukum. Pembuktian diperlukan karena ada bantahan
atau sangkalan dari pihak lawan mengenai apa yang
digugatkan, atau untuk membenarkan suatu hak.
Pada umumnya, yang menjadi sumber sengketa adalah suatu peristiwa atau hubungan hukum yang
mendukung adanya hak. Jadi, yang perlu dibuktikan
adalah mengenai peristiwa atau hubungan hukum
itulah yang wajib dibuktikan. Jika pihak lawan
(tergugat) sudah mengakui atau mengiyakan apa
yang digugatkan oleh Penggugat, maka pembuktian
tidak diperlukan lagi.
Ada suatu peristiwa yang tidak memerlukan
pembuktian lagi karena kebenarannya diakui umum,
yaitu peristiwa notoir1. Setiap orang pasti
mengetahuinya sehingga majelis hakim harus yakin
demikian adanya. Hal ini disebabkan:
1. Peristiwa memang dianggap tidak perlu diketahui
atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh
hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa
tidak perlu dibuktikan kebenarannya. Dalam halhal
dibawah ini peristiwanya tidak perlu
dibuktikan.
a. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek. Karena
tergugat tidak datang, maka peristiwa yang
menjadi sengketa yang dimuat dalam surat
gugat tanpa diadakan pembuktian dianggap
benar dan kemudian tanpa mendengar serta
diluarnya hadirnya pihak tergugat
dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim.
b. Dalam hal tergugat mengakui gugatan
penggugat maka peristiwa yang menjadi
sengketa yang diakui itu dianggap telah
terbukti, karena pengakuan merupakan alat
bukti, sehingga tidak memerlukan
pembuktian lebih lanjut.
c. Dengan telah dilakukan sumpah decisoir,
sumpah yang bersifat menentukan, maka
peristiwa yang menjadi sengketa, yang
dimintakan sumpah dianggap terbukti dan
tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
d. Telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam
hal bantahan kurang cukup atau dalam hal
diajukan referte, maka pembuktian tidak
diperlukan dan hakim tidak boleh membebani
para pihak dengan pembuktian.
2. Hakim secara ex officio dianggap mengenal
peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan
lebih lanjut. Peristiwa-peristiwa itu ialah:
a. Apa yang dikenal dengan istilah notoir.
Peristiwa notoir adalah kejadian atau keadaan
yang dianggap harus diketahui oleh orang
yang berpendidikan dan mengenal
zamannya, tanpa mengadakan penelitian
lebih lanjut, atau peristiwa yang dapat
diketahuinya dari sumber-sumber yang
umum tanpa mengadakan penelitian yang
berarti dan yang memberi kepastian yang cukup untuk digunakan sebagai alasan
pembenar untuk suatu tindakan yang bersifat
kemasyarakatan yang serius. Lazimnya
peristiwa notoir ini diartikan sebagai peristiwa
yang diketahui umum. Oleh karena itu hakim
yang berpendidikan tinggi dan sudah tentu
dianggap berpengetahuan luas pula, harus
tahu juga akan peristiwa notoir ini, sehingga
tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Seperti
tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari
kemerdekaan RI. Hal ini tentu merupakan
bukan rahasia umum lagi.
b. Peristiwa-peristiwa yang terjadi
dipersidangan dimuka hakim yang memeriksa
perkara. Kejadian-kejadian prosessuil ini
dianggap diketahui oleh hakim, sehingga
tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, misalnya
bahwa pihak tergugat tidak datang, bahwa
pihak tergugat mengakui gugatan, bahwa
pihak penggugat mengajukan barang bukti.
3. Pengetahuan pengalaman
Yang dimaksudkan dengan pengetahuan
tentang pengalaman ini adalah kesimpulan
berdasarkan pengetahuan umum. Pengetahuan
tentang pengalaman ini tidaklah termasuk
hukum, karena tidak bersifat normatife, tetapi
pengalaman semata-mata. Sebaliknya bukan pula
merupakan peristiwa tertentu, melainkan merupakan kejadian yang ajeg. Jadi merupakan
ketentuan umum berdasarkan pengalaman
manusia dan yang digunakan untuk menilai
peristiwa yang diajukan dan yang digunakan
untuk menilai peristiwa yang diajukan atau yang
telah dibuktikan. Pengetahuan tentang
pengalaman ini misalnya bahwa mobil yang lari
dengan kecepatan 100 km/jam tidak mungkin
dihentikan seketika.2
B. PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Dalam memeriksa sutau perkara, hakim
bertugas untuk mengkonstantir, mengkualifisir dan
kemudian mengkonstituir. Mengkonstatntir artinya
hakim harus menilai apakah peristiwa atau faktafakta
yang dikemukakan oleh para pihak itu adalah
benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan
melalui pembuktian.
Karena itu pembuktian diartikan sebagai
penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum
kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna
memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa
yang dikemukakan.
Membuktikan adalah meyakinkan hakim
tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah
diperlukan dalam persengketaan atau perkara
dimuka hakim atau pengadilan.3 Disisi lain,
membuktikan artinya mempertimbangkan secara
logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan
alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum
pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini,
maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup
kepada hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan guna memberi kepastian tentang
kebenaran peristiwa yang diajukannya.
Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar