TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN
SURAT GUGATAN
I. Pendahuluan
1. Gugatan harus diajukan oleh yang
berkepentingan atau kuasanya, serikat pekerja dapat menjadi kuasa mewakili
anggotanya dengan surat kuasa khusus yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan.
2. Setiap gugatan dapat dikabulkan, sepanjang
kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.
3. Surat gugatan tidak diatur secara baku,
namun sekurang-kurangnya harus berisi identitaspara pihak, fundamentum petendi
dan petitum.
4. Bahasa dalam surat gugatan harus sederhana,
jelas dan sopan tidak boleh cengeng,emosional sebab hakim tidak memutus
perkara karena belas kasihan.
5.
Surat gugatan ditujukan kepada ketua
Pengadilan
II. Kerangka dan Isi Surat Gugatan
1.
Kepala surat
Berbunyi:
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan ……………….
Jalan
……………………………….
2. Judul
Gugatan & Identitas Para Pihak
Contoh
:
“ Perihal ----------------
“
Yang
memuat nama, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, Tergugat dan turut
tergugat.
3.
Apabila berbadan hukum
( PT, Yayasan, Koperasi, Perguruan Tinggi ) maka tergugatnya adalah nama PT nya
yang diwakili salah satu direkturnya.
4. Dasar dan Alasan Gugatan ( Fundamentum Petendi )
adalah
dalil-dalil posita tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan
dari tuntutan.
Fundamentum
Petendi terdiri dari alasan mengenai kejadian dan alasan hukum.
Hal-hal
yang penting sebagai kerangka berfikir dalam menyusun dasar dan alasan adalah
sebagai berikut :
a.
Posisi para Pihak
dalam perselisihan
b.
Obyek
perselisihan
c.
Duduknya perselisihan/persoalan
( sebab akibat )
d.
Perincian
kerugian
e.
Fakta-fakta,
bukti surat, bukti saksi
f.
Dasar hukum
g.
Alasan sita
jaminan, putusan serta merta dan proporsional
III.
Petitum atau
Tuntutan
1. Petitum atau
tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh
hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau diktum putusan. Oleh
karenanya Petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas ( ps.8 Rv )
2. Tuntutan yang
tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan
tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang
bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel ( gugatan yang tidak jelas
dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan
ditolaknya gugatan ) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.
3.
Sebuah tuntutan
dapat dibagi 3 ( tiga ), yaitu :
a. Tuntutan
primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b. Tuntutan
tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok
perkara.
c. Tuntutan subsidiair atau pengganti.
4.
Meskipun tidak
selalu – tetapi seringkali – disamping tuntutan pokok, masih diajukan tuntutan
tambahan yang merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.
5.
Biasanya sebagai
tuntutan tambahan berwujud :
a. Tuntutan agar
tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b. Tuntutan “
uitvoerbaar bij voorraad “ yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih
dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Dalam praktek permohonan “
uitvoerbaar bij voorrad “ sering dikabulkan. Namun demikian Mahkamah Agung
menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah memberi putusan “ uitvoerbaar
bij voorraad “ ( instruksi MA tanggal 13 Februari 1958 ).
c. Tuntutan agar
tergugat dihukum untuk membayar bunga ( morator ) apabila tuntutan yang
dimintakan penggugat berupa sejumlah uang tertentu.
d. Tuntutan agar
tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), apabila hukuman itu
tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
e. Dalam hal gugat
cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafkah bagi istri ( ps.59 ayat 2,
62, 65 HOCI. ps 213, 229 BW ) atau pembagian harta ( ps. 66 HOCI.232 BW ).
6. Mengenai tuntutan
Subsidair selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain.
Biasanya tuntutan subsidair itu berbunyi “ agar hakim mengadili menurut
keadilan yang benar “ atau mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).
Jadi
tujuan daripada tuntutan subsidair adalah agar apabila tuntutan primer ditolak
masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan
hakim serta keadilan.
7. Didalam
berperkara dipengadilan kita mengenal gugatan biasa / pada umumnya dan gugatan
yang bersifat referte.
8.
Sebab gugatan
dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan.
9.
Dengan catatan :
a. pabila gugatan
belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsungmengajukan
pencabutan gugatan.
b. Apabila pihak
tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapatdilaksanakan
apabila ada persetujuan dari tergugat.
IV. TANDATANGAN
DARI PENGGUGAT ATAU KUASA HUKUMNYA
V. Kesimpulan
Dari
apa yang terurai diatas dengan singkat dapat dikatakan bahwa agar gugatan tidak
ditolak atau dinyatakan tidak diterima, maka :
1.
Gugatan supaya
diajukan kepada pengadilan yang berwenang
2. Identitas seperti
nama, pekerjaan, alamat dan sebagainya dari penggugat dan tergugat harus jelas.
3. Pihak penggugat
maupun tergugat harus ada hubungan hukum dengan pokokpermasalahan.
4.
Pihak penggugat
maupun tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum (
handelingsbek waaamheid ).
5. Dalil-dalil atau
posita gugatan harus mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum ( fundamentum
petendi ) yang cukup kuat.
6.
Peristiwa atau
permasalahan dalam gugatan belum lampau waktu.
7.
Peristiwa belum
pernah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
8.
Ada atau tidak
adanya penundaan masalah.
9.
Jumlah tergugat
supaya lengkap.
10. Pengajuan
tuntutan atau petitum yang jelas dan tegas yang dapat terdiri dari petitum
primer, petitum tambahan dan petitum subsidair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar