Jumat, 25 Oktober 2019

TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN

TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN


TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN




SURAT GUGATAN

                                                                                                               

I.       Pendahuluan



1.  Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan atau kuasanya, serikat pekerja dapat menjadi kuasa mewakili anggotanya dengan surat kuasa khusus yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan.

2. Setiap gugatan dapat dikabulkan, sepanjang kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.

3. Surat gugatan tidak diatur secara baku, namun sekurang-kurangnya harus berisi identitaspara pihak, fundamentum petendi dan petitum.

4. Bahasa dalam surat gugatan harus sederhana, jelas dan sopan tidak boleh cengeng,emosional sebab hakim tidak memutus perkara karena belas kasihan.

5.            Surat gugatan ditujukan kepada ketua Pengadilan


II.      Kerangka dan Isi Surat Gugatan

1.      Kepala surat Berbunyi:
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan  ……………….
Jalan ……………………………….


2.      Judul Gugatan & Identitas Para Pihak
Contoh :
“ Perihal ----------------
Yang memuat nama, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, Tergugat dan turut tergugat.

3.      Apabila berbadan hukum ( PT, Yayasan, Koperasi, Perguruan Tinggi ) maka tergugatnya adalah nama PT nya yang diwakili salah satu direkturnya.

4.      Dasar dan Alasan Gugatan ( Fundamentum Petendi )
adalah dalil-dalil posita tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan.

Fundamentum Petendi terdiri dari alasan mengenai kejadian dan alasan hukum.
Hal-hal yang penting sebagai kerangka berfikir dalam menyusun dasar dan alasan adalah sebagai berikut :

a.          Posisi para Pihak dalam perselisihan
b.          Obyek perselisihan
c.          Duduknya perselisihan/persoalan ( sebab akibat )
d.         Perincian kerugian
e.          Fakta-fakta, bukti surat, bukti saksi
f.           Dasar hukum
g.          Alasan sita jaminan, putusan serta merta dan proporsional




III.  Petitum atau Tuntutan


1.  Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau diktum putusan. Oleh karenanya Petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas ( ps.8 Rv )

2.  Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel ( gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan ) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.

3.      Sebuah tuntutan dapat dibagi 3 ( tiga ), yaitu :

a. Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b. Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
c.  Tuntutan subsidiair atau pengganti.

4.      Meskipun tidak selalu – tetapi seringkali – disamping tuntutan pokok, masih diajukan tuntutan tambahan yang merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.

5.      Biasanya sebagai tuntutan tambahan berwujud :

a.  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

b.  Tuntutan “ uitvoerbaar bij voorraad “ yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Dalam praktek permohonan “ uitvoerbaar bij voorrad “ sering dikabulkan. Namun demikian Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah memberi putusan “ uitvoerbaar bij voorraad “ ( instruksi MA tanggal 13 Februari 1958 ).

c.  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga ( morator ) apabila tuntutan yang dimintakan penggugat berupa sejumlah uang tertentu.

d. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.

e. Dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafkah bagi istri ( ps.59 ayat 2, 62, 65 HOCI. ps 213, 229 BW ) atau pembagian harta ( ps. 66 HOCI.232 BW ).
6. Mengenai tuntutan Subsidair selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. Biasanya tuntutan subsidair itu berbunyi “ agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar “ atau mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Jadi tujuan daripada tuntutan subsidair adalah agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan.

7.   Didalam berperkara dipengadilan kita mengenal gugatan biasa / pada umumnya dan gugatan yang bersifat referte.

8.      Sebab gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan.

9.      Dengan catatan :

a.  pabila gugatan belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsungmengajukan pencabutan gugatan.

b.  Apabila pihak tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapatdilaksanakan apabila ada persetujuan dari tergugat.


IV. TANDATANGAN DARI PENGGUGAT ATAU KUASA HUKUMNYA


V.    Kesimpulan

Dari apa yang terurai diatas dengan singkat dapat dikatakan bahwa agar gugatan tidak ditolak atau dinyatakan tidak diterima, maka :

1.      Gugatan supaya diajukan kepada pengadilan yang berwenang

2.   Identitas seperti nama, pekerjaan, alamat dan sebagainya dari penggugat dan tergugat harus jelas.

3. Pihak penggugat maupun tergugat harus ada hubungan hukum dengan  pokokpermasalahan.

4.      Pihak penggugat maupun tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum ( handelingsbek waaamheid ).

5.  Dalil-dalil atau posita gugatan harus mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum ( fundamentum petendi ) yang cukup kuat.

6.      Peristiwa atau permasalahan dalam gugatan belum lampau waktu.

7.      Peristiwa belum pernah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

8.      Ada atau tidak adanya penundaan masalah.

9.      Jumlah tergugat supaya lengkap.


10.  Pengajuan tuntutan atau petitum yang jelas dan tegas yang dapat terdiri dari petitum primer, petitum tambahan dan petitum subsidair.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...