Jumat, 25 Oktober 2019

PETITUM ATAU TUNTUTAN

PETITUM ATAU TUNTUTAN



PETITUM ATAU TUNTUTAN 


           Petitum adalah tuntutan, permintaan atau harapan para pihak (penggugat) terhadap pihak lawannya (tergugat) yang dirumuskan secara jelas dan tegas yang nantinya diputuskan dalam amar putusan hakim. 
           Pasal 94 Rv menentukan bahwa bila pasal 8 Rv tidak diikuti, maka akibatnya gugatan batal, bukan tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Gugatan yang obscuur libels adalah gugatan yang kabur, tidak jelas karena berisi pernyataanpernyataan yang bertentangan satu sama lain. Gugatan seperti ini dapat berakibat tidak diterimanya gugatan oleh hakim. 
          Dalam praktik petitum dapat berupa tuntutan primer dan tuntutan tambahan (subsider) (Pasal 180 60 ayat 1 HIR, pasal 191 RBg dan pasal 53 Rv). Adapun syarat formal surat gugatan yang dilakukan dalam praktik peradilan sebagai berikut: 

1) Tempat dan waktu surat gugatan yang dibuat oleh penggugat atau kuasa hukumnya. 

2) Harus menyebut identitas para pihak secara jelas dan lengkap. Hal ini merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dalam suatu surat gugatan. Bila syarat ini tidak terpenuhi, pengadilan dapat menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan tersebut. 

3) Surat gugatan harus ditandatangani. Sebagaimana dalam setiap akta otentik, keabsahan suatu gugatan ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda tangan pihak yang melakukan gugatan pada surat gugatan. Pengadilan baru dapat menerima dan mengabulkan surat gugatan bila tercantum tanda tangan asli dan sah dari pihak penggugat. 
           Selain petitum pokok (primair), dalam petitum juga dapat dicantumkan tuntutan tambahan (petitum subsidair) biasanya berupa:
a. Tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara, dan biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai, biaya saksi, saksi ahli dan juru bahasa, biaya sumpah, biaya pemeriksaan setempat, pemberitahuan, segala tugas jurusita lainnya yang berhubungan dengan perkara sesuai ketentuan dalam pasal 182 HIR, 194 RBg. Besarnya biaya perkara harus disebut secara jelas dalam putusan hakim sesuai dengan ketentuan pasal 183 HIR, 193 RBg. 
b. Tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoorbaar bij vorrad),                        Meskipun putusan tersebut dilawan atau dimintakan banding oleh pihak lawan. Bila suatu putusan hakim diajukan perlawanan, banding dan kasasi oleh pihak lawan, maka putusan tersebut belum dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, hakim atas permintaan penggugat, hakim dalam memutuskan dalam amar putusannya untuk melaksanakan suatu putusan terlebih dahulu, meskipun putusan tersebut diajukan perlawanan, banding atau kasasi.

Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H  Hukum Acara Perdata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...