PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN
Terdapat beberapa proses yang harus dilalui
dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, proses
pemeriksaan tersebut antara lain:
1. Jalannya Proses Pemeriksaan Secara Ex-Parte
Oleh karena yang terlibat dalam surat
permohonan hanya sepihak yaitu pemohon, maka
proses pemeriksaan permohonan hanya secara
sepihak saja yaitu pemohon atau kuasanya.
2. Yang diperiksa di Sidang hanya Keterangan dan
Bukti Pemohon. Didalam proses yang bercorak ex-parte, hanya
keterangan dan bukti-bukti pemohon yang
diperiksa dipengadilan. Pemeriksaan tidak
berlangsung secara contradictoir atau op
tegenspraak.
3. Tidak Dipermasalahkan Penegakan Seluruh
Proses Persidangan.
Pada proses pemeriksaan permohonan
yang bersifat ex-parte, tidak ditegakan seluruh asa
pemeriksaan persidangan. Namun tidak pula
sepenuhnya disingkarkan. Hal-hal yang
ditegakan seperti asas kebebasan peradilan yang
tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun, dan
tidak ada direktiva dari pihak manapun.
Begitu pula asas fair trial (peradilan yang
adil) sehingga hakim tidak boleh berlaku
sewenang-wenang, pemeriksaan harus sesuai
dengan hukum yang berlaku, serta memberikan
kesempatan yang layak kepada pihak pemohon
untuk membela dan mempertahankan
kepentingannya. (to give an appropriate opportunity)
Hal-hal lain yang tidak perlu ditegakan
adalah asas audi et alteram partem yaitu asas
mendengarkan jawaban atau bantahan dari pihak
lawan, disebabkan tidak ada pihak tergugat atau
termohon. Karenai itu asas to hear other side
(mendengar pihak lain) tidak relevan dalam
proses permohonan. Dalam penyelesaian permohonan tidak mungkin ditegakan as both
sides be heard a decision is given. Karena untuk
mengambil keputusan atau penetapan yang
didengar semata-mata permohonan saja.
Dalam hal memberikan kesempatan yang
sama juga tidak perlu ditegakan dalam proses
pemeriksaan permohonan. Disebabkan pihaknya
terdiri atas pemohon saja.
4. Proses Pembuktian
Pada prinsipnya proses pembuktian dalam
perkara permohonan harus tetap ditegakan.
Mengabaikan penegakan dan penerapan ajaran
dan sistem pembuktian dalam pemeriksaan
permohonan dapat menimbulkan akibat yang
fakta, seperti adanya izin permohonan untuk
melaksanakan poligami, ternyata yang diajukan
oleh suami adalah surat bukti persetujuan
poligami dari wanita lain, bukan dari istri
pertama pemohon. Jika pengadilan hanya bersifat
formil maka bukti tersebut dianggap cukup bagi
hakim untuk memberikan izin poligami. Akan
tetapi kalau diterapkan batas minimal
pembuktian, surat dimaksud belum memenuhi
unsur minimal pembuktian, harus ditambah
unsur lainnya seperti pemeriksaan saksi. Dan
dalam hal ini yang paling relevan didengar
sebagai saksi adalah keterngan isteri pertama.
Seandainya hakim tidak benar-benar
menegakan ukuran batas minimal pembuktian,
berarti bisa saja hakim dengan ceroboh
mengabulkan pemberian izin poligami, padahal
ternyata surat keterangan dibuat oleh calon isteri
kedua atau bahkan orang lain. Pembuktian yang
ada haruslah mengacu pada ketentuan pasal 1866
KUHPerdata yang terdiri dari tullisan (akta),
keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan
sumpah.
5. Putusan Permohonan
Putusan yang berisi pertimbangan dan
diktum penyelesaian permohonan dituangkan
dalam bentuk penetapan, dan namanya juga
disebut penetapan atau ketetapan (beschiking;
decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian
yang dijatuhkan pengadilan dalam gugatan
contentiosa. Diktumnya hanya berisi penegasan
pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal-hal
yan diminta. Dan pengadilan tidak boleh
mencantumkan diktum condemnatoir (yang
mengandung hukuman) terhadap siapapun, juga
tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang
menciptakan suatu keadaan baru, seperti
membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai
pemilik atas suatu barang dan sebagainya.
6. Upaya Hukum Terhadap Penetapan
Apabila terjadi penolakan terhadap surat
permohonan, apa yang dapat dilakukan oleh
pemohon ?
Seperti diketahui, bahwa penetapan atas
permohonan (perkara voluntair) merupakan
putusan tingkat pertama dan terakhir karena itu
sesuai dengan pasal 43 ayat (1) menyatakan
bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya
jika permohonan terhadap perkara telah
menggunakan upaya hukum banding, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang. Terhadap
kalimat akhir pasal ini, dirumuskan penjelasan
yang berbunyi ;
Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena
adanya putusan Pengadilan Tingka pertama yang oleh
UU tidak dapat dimohon banding.
Memperhatikan penegasan penjelasan
pasal 43 ayat (1) tersebut, oleh karena penetapan
yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak
dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat
ditempuh adalah kasasi berdasarkan pasal 43 ayat
(1) Jo. Penjelasan pasal 43 ayat (1) dimaksud.
Kemudian bagaimana halnya apabila
terjadi kekeliruan terhadap peristiwa pengajuan
permohonan atau gugatan voluntair, bagaimana
upaya hukum yang berkepentingan atau pihak
yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya? Seperti Ahmad mengajukan
permohonan ke Pengadilan Negeri agar tanah
yang dimiliki dan dikuasai Bambang dinyatakan
sebagai hak miliknya. Atas permohonan Ahmad
tersebut, pihak pengadilan negeri mengabulkan
permohonan dan menyatakan tanah milik Ahmad
dalam produk penetapannya.
Baik permohonan maupun penetapanyang
diterbitkan Pengadilan Negeri dalam kasus ini,
jelas keliru dan melampaui batas yurisdiksi
voluntair jika merujuk kepada yang digariskan
penjelasan ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 Jo UU
No. 4 tahun 2004.
Terhadap putusan yang demikian, cara
yang dapat ditempuh orang yang merasa dirugika
adalah:
1. Mengajukan perlawanan terhadap
permohonan selama proses pemeriksaan
berlangsung
Landasannya adalah pasal 378 Rv,
atau pasal 195 ayat (6) HIR. Perlawanan itu
sangat bermanfaat untuk menghindari
terbitnya penetapan yang keliru. Dengan
demikian, memberikan hak kepada orang
yang merasa dirugikan kepentingannya
untuk;
a) Mengajukan perlawanan kepada pihak
ketiga (derden verzet) yang bersifat semu
55
(quasi derden verzet), selama proses
pemeriksaan berlangsung.
b) Pihak yang merasa dirugukan bertindak
sebagai pelawan dan yang dahulunya
pemohon sebagai terlawan.
c) Dasar perlawanan, ditujukan kepada
pengajuan permohonan gugatan voluntair
tersebut
d) Pelawan meminta agar pemohon ditolak
serta perkara diselesaikan secara
contradictoir.
Tindakan dan upaya perlawanan yang disebut
di atas dapat dilakukan pihak yang merasa
dirugikan, apabila ia mengetahui adanya
permohonan yang sedang berlangsung proses
pemeriksaannya.
2. Mengajukan Gugatan Perdata
Apabila isi penetapan mengabulkan
permohonan dan pihak yang merasa
dirugikan baru mengetahui setelah
pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut
yang bersangkutan dapat mengajukan
gugatan perdata biasa.
a) Pihak yang merasa dirugikan bertindak
sebagai penggugat dan pemohon ditarik
sebagai tergugat.
b) Dalil gugatan bertitik dari hubungan
hukum yang terjalin antara diri penggugat
56
dengan permasalahan yang diajukan
pemohon dalam permohonan.
c. Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada MA
Atas penetapan tentang upaya ini, dapat
dipedomani Penetapan MA No. 5 pen/Sep/1975
sebagai preseden.
d. Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK)
Upaya PK, dapat juga ditempuh untuk
mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas
permohonan dengan mempergunakan Putusan
PK No. 1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991
sebagai pedoman preseden.
Dr. Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar