Jumat, 25 Oktober 2019

PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN

 PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN


PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN 

         Terdapat beberapa proses yang harus dilalui dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, proses pemeriksaan tersebut antara lain: 
1. Jalannya Proses Pemeriksaan Secara Ex-Parte Oleh karena yang terlibat dalam surat permohonan hanya sepihak yaitu pemohon, maka proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak saja yaitu pemohon atau kuasanya. 

2. Yang diperiksa di Sidang hanya Keterangan dan Bukti Pemohon. Didalam proses yang bercorak ex-parte, hanya keterangan dan bukti-bukti pemohon yang diperiksa dipengadilan. Pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir atau op tegenspraak. 

3. Tidak Dipermasalahkan Penegakan Seluruh Proses Persidangan.
         Pada proses pemeriksaan permohonan yang bersifat ex-parte, tidak ditegakan seluruh asa pemeriksaan persidangan. Namun tidak pula sepenuhnya disingkarkan. Hal-hal yang ditegakan seperti asas kebebasan peradilan yang tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun, dan tidak ada direktiva dari pihak manapun.
        Begitu pula asas fair trial (peradilan yang adil) sehingga hakim tidak boleh berlaku sewenang-wenang, pemeriksaan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang layak kepada pihak pemohon untuk membela dan mempertahankan kepentingannya. (to give an appropriate opportunity)
         Hal-hal lain yang tidak perlu ditegakan adalah asas audi et alteram partem yaitu asas mendengarkan jawaban atau bantahan dari pihak lawan, disebabkan tidak ada pihak tergugat atau termohon. Karenai itu asas to hear other side (mendengar pihak lain) tidak relevan dalam proses permohonan. Dalam penyelesaian  permohonan tidak mungkin ditegakan as both sides be heard a decision is given. Karena untuk mengambil keputusan atau penetapan yang didengar semata-mata permohonan saja. 
         Dalam hal memberikan kesempatan yang sama juga tidak perlu ditegakan dalam proses pemeriksaan permohonan. Disebabkan pihaknya terdiri atas pemohon saja. 

4. Proses Pembuktian 
          Pada prinsipnya proses pembuktian dalam perkara permohonan harus tetap ditegakan. Mengabaikan penegakan dan penerapan ajaran dan sistem pembuktian dalam pemeriksaan permohonan dapat menimbulkan akibat yang fakta, seperti adanya izin permohonan untuk melaksanakan poligami, ternyata yang diajukan oleh suami adalah surat bukti persetujuan poligami dari wanita lain, bukan dari istri pertama pemohon. Jika pengadilan hanya bersifat formil maka bukti tersebut dianggap cukup bagi hakim untuk memberikan izin poligami. Akan tetapi kalau diterapkan batas minimal pembuktian, surat dimaksud belum memenuhi unsur minimal pembuktian, harus ditambah unsur lainnya seperti pemeriksaan saksi. Dan dalam hal ini yang paling relevan didengar sebagai saksi adalah keterngan isteri pertama. 
          Seandainya hakim tidak benar-benar menegakan ukuran batas minimal pembuktian, berarti bisa saja hakim dengan ceroboh mengabulkan pemberian izin poligami, padahal ternyata surat keterangan dibuat oleh calon isteri kedua atau bahkan orang lain. Pembuktian yang ada haruslah mengacu pada ketentuan pasal 1866 KUHPerdata yang terdiri dari tullisan (akta), keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

5. Putusan Permohonan 
            Putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atau ketetapan (beschiking; decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian yang dijatuhkan pengadilan dalam gugatan contentiosa. Diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal-hal yan diminta. Dan pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapapun, juga tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atas suatu barang dan sebagainya.  

6. Upaya Hukum Terhadap Penetapan
            Apabila terjadi penolakan terhadap surat permohonan, apa yang dapat dilakukan oleh pemohon ?
Seperti diketahui, bahwa penetapan atas permohonan (perkara voluntair) merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir karena itu sesuai dengan pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Terhadap kalimat akhir pasal ini, dirumuskan penjelasan yang berbunyi ; Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingka pertama yang oleh UU tidak dapat dimohon banding. 
           Memperhatikan penegasan penjelasan pasal 43 ayat (1) tersebut, oleh karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi berdasarkan pasal 43 ayat (1) Jo. Penjelasan pasal 43 ayat (1) dimaksud. 
          Kemudian bagaimana halnya apabila terjadi kekeliruan terhadap peristiwa pengajuan permohonan atau gugatan voluntair, bagaimana upaya hukum yang berkepentingan atau pihak yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya? Seperti Ahmad mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar tanah yang dimiliki dan dikuasai Bambang dinyatakan sebagai hak miliknya. Atas permohonan Ahmad tersebut, pihak pengadilan negeri mengabulkan permohonan dan menyatakan tanah milik Ahmad dalam produk penetapannya. 
          Baik permohonan maupun penetapanyang diterbitkan Pengadilan Negeri dalam kasus ini, jelas keliru dan melampaui batas yurisdiksi voluntair jika merujuk kepada yang digariskan penjelasan ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 Jo UU No. 4 tahun 2004. 
          Terhadap putusan yang demikian, cara yang dapat ditempuh orang yang merasa dirugika adalah:

1. Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung Landasannya adalah pasal 378 Rv, atau pasal 195 ayat (6) HIR. Perlawanan itu sangat bermanfaat untuk menghindari terbitnya penetapan yang keliru. Dengan demikian, memberikan hak kepada orang yang merasa dirugikan kepentingannya untuk; 
a) Mengajukan perlawanan kepada pihak ketiga (derden verzet) yang bersifat semu 55 (quasi derden verzet), selama proses pemeriksaan berlangsung. b) Pihak yang merasa dirugukan bertindak sebagai pelawan dan yang dahulunya pemohon sebagai terlawan.
c) Dasar perlawanan, ditujukan kepada pengajuan permohonan gugatan voluntair tersebut 
d) Pelawan meminta agar pemohon ditolak serta perkara diselesaikan secara contradictoir. Tindakan dan upaya perlawanan yang disebut di atas dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan, apabila ia mengetahui adanya permohonan yang sedang berlangsung proses pemeriksaannya. 

2. Mengajukan Gugatan Perdata Apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. 
a) Pihak yang merasa dirugikan bertindak sebagai penggugat dan pemohon ditarik sebagai tergugat. b) Dalil gugatan bertitik dari hubungan hukum yang terjalin antara diri penggugat 56 dengan permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan.
c. Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada MA Atas penetapan tentang upaya ini, dapat dipedomani Penetapan MA No. 5 pen/Sep/1975 sebagai preseden. 
d. Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK) Upaya PK, dapat juga ditempuh untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas permohonan dengan mempergunakan Putusan PK No. 1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991 sebagai pedoman preseden.

Dr. Kamarusdiana, M.H  Hukum Acara Perdata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...