Jumat, 25 Oktober 2019

Bentuk Surat Permohonan dan Petitum Permohonan

Bentuk Surat Permohonan dan Petitum Permohonan


A. BENTUK SURAT PERMOHONAN 
          Bentuk surat permohonan tetap didahului dengan identitas pihak pemohon dan posita atau fundamentum petendi. Namun hali ini tidak serumit pembuatan surat gugatan. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum (rechtsver houding) antara pemohon dengan permasalahan hukum yanh dipersoalkan. 
          Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1). 
          Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat, atau dalam peristiwa yang seperti itu, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua. 
          Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.             Di pengadilan Negeri perkara permohonan yang diajukan seperti perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan cara permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri atas putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan pasal 57, Yurisdiksi diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman permohonan eksekusi, bukan tempat kediaman termohon eksekusi. 
           Permohonan lainnya seperti masalah pembubaran perseroan terbatas berdasarkan pasal 7 ayat (4) yaitu; “orang yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan Negeri, atas alasan apabila lewat 6 bulan, pemegang saham kurang dari dua orang.” 
          Permohonan izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 67 ayat (1); diatur bahwa direksi atau komisariat tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang ditentukan sendiri, atau melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, apabila direksi atau komisaris setelah lewat 30 hari terhitung sejak permintaan, tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya tersebut.

B. PETITUM PERMOHONAN Sudah dijelaskan pada kasus permohonan pihak yang ada hanya                   Pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada prinsipnya, tujuan permohonan untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatka pihak lawan. Dalam kerangka demikian, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.
         Sehubungan dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. harus benar-benar murni merupakan permintaan 49 penyelesaian kepentingan-kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut:
a. Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif 
b. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidka ikut sebagai pemohon.
c. Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya. 
d. Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono membuat petitum yang bersifat kondemnatoir.2 



Dr. Kamarusdiana, M.H  Hukum Acara Perdata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...