A. BENTUK SURAT PERMOHONAN
Bentuk surat permohonan tetap didahului
dengan identitas pihak pemohon dan posita atau
fundamentum petendi. Namun hali ini tidak serumit
pembuatan surat gugatan. Dalam surat permohonan
cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan
peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan
dengan penjelasan hubungan hukum (rechtsver
houding) antara pemohon dengan permasalahan hukum
yanh dipersoalkan.
Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti
diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang
perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami
maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun
1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan
syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan izin melangsungkan perkawinan
tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU
No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda
pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur
21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat,
atau dalam peristiwa yang seperti itu, yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan untuk melangsungkan perkawinan tanpa
izin orang tua.
Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai
pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7
UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan
wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun
1974, serta permohonan pengangkatan wali berdasarkan
pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1
tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun
1987. Di pengadilan Negeri perkara permohonan yang
diajukan seperti perlindungan konsumen berdasarkan
UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dengan cara permohonan penetapan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri atas putusan Majelis Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan pasal 57,
Yurisdiksi diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat
kediaman permohonan eksekusi, bukan tempat
kediaman termohon eksekusi.
Permohonan lainnya seperti masalah
pembubaran perseroan terbatas berdasarkan pasal 7 ayat
(4) yaitu; “orang yang berkepentingan dapat
mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan
Negeri, atas alasan apabila lewat 6 bulan, pemegang
saham kurang dari dua orang.”
Permohonan izin melakukan sendiri
pemanggilan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri
berdasarkan pasal 67 ayat (1); diatur bahwa direksi atau
komisariat tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada
waktu yang ditentukan sendiri, atau melakukan sendiri
pemanggilan RUPS lainnya, apabila direksi atau
komisaris setelah lewat 30 hari terhitung sejak
permintaan, tidak melakukan pemanggilan RUPS
lainnya tersebut.
B. PETITUM PERMOHONAN
Sudah dijelaskan pada kasus permohonan pihak
yang ada hanya Pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain
yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada
prinsipnya, tujuan permohonan untuk menyelesaikan
kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatka pihak
lawan. Dalam kerangka demikian, petitum permohonan
harus mengacu pada penyelesaian kepentingan
pemohon secara sepihak.
Sehubungan dengan itu, petitum permohonan
tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. harus benar-benar murni merupakan permintaan
49
penyelesaian kepentingan-kepentingan pemohon,
dengan acuan sebagai berikut:
a. Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat
deklaratif
b. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang
tidka ikut sebagai pemohon.
c. Petitum permohonan harus dirinci satu persatu
tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk
ditetapkan pengadilan kepadanya.
d. Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo
et bono membuat petitum yang bersifat kondemnatoir.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar