Jumat, 25 Oktober 2019

PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN

PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN

PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN 

       Perkara perdata di Pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama terbagi dalam dua bagian yaitu perkara yang termasuk dalam permohonan dan perkara yang termasuk dalam gugatan. 
           Perkara gugatan terdiri dari 2 (dua) pihak yaitu penggugat dan tergugat, dan diantara mereka terdapat suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Karena ada pihak yang merasa hak-haknya atau hak mereka ada yang meresa dilanggar oleh pihak lain, akan tetapi pihak lawan tersebut tidak mau melakukan sesuatu yang diminta secara sukarela. Karena itu untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. 
         Sedangkan perkara yang bersifat permohonan adalah perkara yang diajukan sendiri atau bersama-sama kepengadilan tanpa adanya suatu sengketa. Misalkan apabila ada segenap ahli waris secara bersama-sama datang ke pengadilan memohon agar mereka ditetapkan sebagai ahli waris dan mereka sepakat tentang pembagian masing-masing ahli waris. Disini jelas pihak  pengadilan melalui hakim bertugas sebagai tenaga tata usaha negara sesuai dengan ketentuan pasal 236a HIR. Hakim akan mengeluarkan suatu penetapan yang disebut dengan declaratoir, yaitu stautu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja. 
      Bentuk gugatan seperti di atas bisa juga disebut gugatan permohonan/gugatan vulantair, istilah tersebut tepat kita rujuk pada “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan”. Pada halaman 110 angka 15, dipergunakan istilah permohonan, namun angka 15 huruf (e) dipergunakan juga istilah voluntair, yang menjelaskan bahwa “Perkara permohonan yang diajukan itu, hakim akan memberi suatu penetapan”. 
        Secara yuridis permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani permohon atau kuasanya yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan ciri-ciri: 1. Masalah yang diajukan merupakan kepentingan sepihak hanya 1 (satu) pihak saja. (for the benefit of one party only)
2. Benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan pemohon tentang suatu perkara perdata tersebut yang memerlukan kepastian hukum, seperti permintaan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan tertentu. 
3. Dengan demikian yang dilakukan oleh pemohon benar-benar untuk kepentingan pribadinya tidak bersentuhan dengan kepentingan orang lain. 
4. Pada prinsipnya permohonan yang diajukan tanpa adanya sengketa dengan pihak lain (without disputes or difference with another party) 
5. Tidak ada pihak ketiga yang dtarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-party.

Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H  Hukum Acara Perdata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...