PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN
Perkara perdata di Pengadilan negeri ataupun di
pengadilan agama terbagi dalam dua bagian yaitu
perkara yang termasuk dalam permohonan dan perkara
yang termasuk dalam gugatan.
Perkara gugatan terdiri dari 2 (dua) pihak yaitu
penggugat dan tergugat, dan diantara mereka terdapat
suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan
diputus oleh pengadilan. Karena ada pihak yang merasa
hak-haknya atau hak mereka ada yang meresa dilanggar
oleh pihak lain, akan tetapi pihak lawan tersebut tidak
mau melakukan sesuatu yang diminta secara sukarela.
Karena itu untuk penentuan siapa yang benar dan
berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim.
Sedangkan perkara yang bersifat permohonan
adalah perkara yang diajukan sendiri atau bersama-sama
kepengadilan tanpa adanya suatu sengketa. Misalkan
apabila ada segenap ahli waris secara bersama-sama
datang ke pengadilan memohon agar mereka ditetapkan
sebagai ahli waris dan mereka sepakat tentang
pembagian masing-masing ahli waris. Disini jelas pihak pengadilan melalui hakim bertugas sebagai tenaga tata
usaha negara sesuai dengan ketentuan pasal 236a HIR.
Hakim akan mengeluarkan suatu penetapan yang
disebut dengan declaratoir, yaitu stautu putusan yang
bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
Bentuk gugatan seperti di atas bisa juga disebut
gugatan permohonan/gugatan vulantair, istilah tersebut
tepat kita rujuk pada “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan”. Pada halaman 110 angka 15,
dipergunakan istilah permohonan, namun angka 15
huruf (e) dipergunakan juga istilah voluntair, yang
menjelaskan bahwa “Perkara permohonan yang
diajukan itu, hakim akan memberi suatu penetapan”.
Secara yuridis permohonan atau gugatan
voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan
dalam bentuk permohonan yang ditandatangani
permohon atau kuasanya yang diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri, dengan ciri-ciri:
1. Masalah yang diajukan merupakan kepentingan
sepihak hanya 1 (satu) pihak saja. (for the benefit of one
party only)
2. Benar-benar murni untuk menyelesaikan
kepentingan-kepentingan pemohon tentang suatu
perkara perdata tersebut yang memerlukan kepastian
hukum, seperti permintaan izin dari pengadilan
untuk melakukan tindakan tertentu.
3. Dengan demikian yang dilakukan oleh pemohon
benar-benar untuk kepentingan pribadinya tidak
bersentuhan dengan kepentingan orang lain.
4. Pada prinsipnya permohonan yang diajukan tanpa
adanya sengketa dengan pihak lain (without disputes
or difference with another party)
5. Tidak ada pihak ketiga yang dtarik sebagai lawan,
tetapi bersifat ex-party.
Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar