TAHAPAN PERDAMAIAN (MEDIASI)
Didalam melaksanakan mediasi terdapat beberapa proses yang perlu dilaksanakan sebagai sebuah tahapan:
1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 H I R / Pasal 154 RBg).
1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 H I R / Pasal 154 RBg).
2. Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (Pasal 3 PERMA).
3. Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
4. Jika kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi.
5. Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi, terlebih dahulu harus mendamaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
6. Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan dan perkara yang menyangkut legalitas hukum, seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat dan lain-lain.
7. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
a. Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
b. Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal ....
c. Menyatakan gugatan Penggugat / Terlawan tidak dapat diterima.
d. Membebankan biaya perkara kepada sejumlah Rp………
8. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut : a. Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
b. Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal.....
c. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian.
d. Membebankan biaya perkara kepada sejumlah Rp ...
Sumber : Dr. Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Tidak ada komentar:
Posting Komentar