Sabtu, 26 Oktober 2019

PENGERTIAN UPAYA HUKUM



 PENGERTIAN UPAYA HUKUM

PENGERTIAN UPAYA HUKUM

      Upaya hukum adalah upaya yang diberikan Undang-undang kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah dan atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim tersebut akibat adanya penemuan bukti-bukti atau fakta-fakta lain. Dalam hukum acara perdata dikenal ada dua macam upaya hukum yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. 

       Upaya hukum biasa adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundang yang bersifat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, kecuali bila putusan hakim tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), seperti yang tercantum dalam pasal 180 ayat 1 HIR. 

      Dalam hal ini meskipun para pihak menempuh upaya hukum biasa, namun pelaksanaan putusan (eksekusi) dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, namun wewenang untuk menempuh upaya hukum ini hapus dengan sendirinya bila para pihak menerima putusan yang dijatuhka oleh hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ada tiga bentuk upaya hukum biasa yaitu perlawanan, banding dan kasasi. 

     Berbeda dengan upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa pada dasarnya bersifat tidak dapat menangguhkan eksekusi. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisde) suatu putusan hakim tidak dapat diubah dan diganggu gugat lagi. Di samping itu, bila tidak tersedia lagi upaya hukum biasa, maka putusan hakim tersebut telah memiliki kekuatan hukun tetap. Sedangkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebenarnya masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini upaya hukum istimewa adalah suatu bentuk upaya hukum yang hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang tersebut jelas dalam undangundang. Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa ini meliputi peninjauan kembali (reguest civil) dan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet)

Sumber : Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...