PENGERTIAN UPAYA HUKUM
Upaya hukum adalah upaya yang
diberikan Undang-undang kepada seseorang
atau badan hukum perdata untuk melawan
putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah
dan atau memperbaiki kekeliruan dalam
putusan hakim tersebut akibat adanya
penemuan bukti-bukti atau fakta-fakta lain.
Dalam hukum acara perdata dikenal ada dua
macam upaya hukum yaitu upaya hukum biasa
dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh para pihak selama
tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundang
yang bersifat menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan untuk
sementara, kecuali bila putusan hakim tersebut
dijatuhkan dengan ketentuan dapat
dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
vorraad), seperti yang tercantum dalam pasal 180
ayat 1 HIR.
Dalam hal ini meskipun para pihak
menempuh upaya hukum biasa, namun
pelaksanaan putusan (eksekusi) dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa bersifat terbuka untuk
setiap putusan hakim, namun wewenang untuk
menempuh upaya hukum ini hapus dengan
sendirinya bila para pihak menerima putusan
yang dijatuhka oleh hakim dalam sidang yang
terbuka untuk umum. Ada tiga bentuk upaya
hukum biasa yaitu perlawanan, banding dan
kasasi.
Berbeda dengan upaya hukum biasa,
upaya hukum luar biasa pada dasarnya bersifat
tidak dapat menangguhkan eksekusi. Setelah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap
(inkracht van gewisde) suatu putusan hakim tidak
dapat diubah dan diganggu gugat lagi. Di
samping itu, bila tidak tersedia lagi upaya
hukum biasa, maka putusan hakim tersebut telah
memiliki kekuatan hukun tetap. Sedangkan
putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, sebenarnya masih tersedia upaya
hukum yang dapat ditempuh yaitu upaya
hukum luar biasa. Dalam hal ini upaya hukum
istimewa adalah suatu bentuk upaya hukum
yang hanya diperbolehkan dalam hal-hal
tertentu yang tersebut jelas dalam undangundang.
Yang termasuk dalam upaya hukum
luar biasa ini meliputi peninjauan kembali
(reguest civil) dan perlawanan pihak ketiga
(derdenverzet)
Sumber : Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar