Sabtu, 26 Oktober 2019

Contoh Muatan Kekhususan Surat Kuasa:

Contoh Muatan Kekhususan Surat Kuasa: 

1. SURAT KUASA PENGGUGAT 
     Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan terhadap Fulan bin Fulani, Pekerjaan: Sopir PT Makmur Sejahtera, beralamat di Jalan Gajah Mada Raya No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1 dan pohan bin pohani, Pekerjaan: Direktur PT Fulus Makmur, beralamat di Jalan Blok M Raya No. 212, Jakarta Selatan, sebagai TERGUGAT II, di pengadilan Negeri Jakarta pusat, mengenai Tuntutan Ganti Kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah diputus pemidanaannya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.............., serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 
Atau:
.......... di Pengadilan Negeri Bogor, mengenai penguasaan tanpa hak atas tanah hak milik adat Girik C No 0000 Persil 000/DOO seluas 10.100 m2 atas nama Panjul bin Panjuli yang terletak di Jalan Bojongan Rt. 001/03 No. 212, Desa Bojong Kecil, Kelurahan Bojong Sedang, Kecamatan Bogor, Kabupaten Bogor, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 


2. SURAT KUASA UNTUK TERGUGAT
        Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai TERGUGAT I, dalam Perkara 26 Perdata No. ................... , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 
        Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai TERGUGAT II, dalam Perkara Perdata No. ....................., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 

3. SURAT KUASA UNTUK INTERVENSI
       Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya untuk mengajukan INTERVENSI, dalam Perkara Perdata No. ..................., di pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara .......................... sebagai PENGGUGAT lawan ........................... sebagai TERGUGAT, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 

4. SURAT KUASA DARI BADAN HUKUM
            Dibuat diatas surat resmi badan hukum yang bersangkutan jika berupa akta bawah tangan; dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten pada badan hukum yang bersangkutan sebagai pemegang ilegal mandatory atau persona in judicio, misal; direktur, perwakilan perusahaan asing, pimpinan cabang atau perwakilan perusahaan domestik, pemberes pada badan hukum yang telah dibubarkan.

Sumber: Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...