Contoh Muatan Kekhususan Surat Kuasa:
1. SURAT KUASA PENGGUGAT
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta
mewakilinya sebagai PENGGUGAT, mengajukan
gugatan terhadap Fulan bin Fulani, Pekerjaan: Sopir
PT Makmur Sejahtera, beralamat di Jalan Gajah Mada
Raya No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1 dan
pohan bin pohani, Pekerjaan: Direktur PT Fulus
Makmur, beralamat di Jalan Blok M Raya No. 212,
Jakarta Selatan, sebagai TERGUGAT II, di
pengadilan Negeri Jakarta pusat, mengenai Tuntutan
Ganti Kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum
yang telah diputus pemidanaannya dalam putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.............., serta
segala sesuatu yang berkenaan dengan itu;
Atau:
.......... di Pengadilan Negeri Bogor, mengenai
penguasaan tanpa hak atas tanah hak milik adat Girik
C No 0000 Persil 000/DOO seluas 10.100 m2 atas
nama Panjul bin Panjuli yang terletak di Jalan
Bojongan Rt. 001/03 No. 212, Desa Bojong Kecil,
Kelurahan Bojong Sedang, Kecamatan Bogor,
Kabupaten Bogor, serta segala sesuatu yang
berkenaan dengan itu;
2. SURAT KUASA UNTUK TERGUGAT
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta
mewakilinya sebagai TERGUGAT I, dalam Perkara
26
Perdata No. ................... , di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan
itu;
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta
mewakilinya sebagai TERGUGAT II, dalam Perkara
Perdata No. ....................., di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan
dengan itu;
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta
mewakilinya untuk mengajukan INTERVENSI,
dalam Perkara Perdata No. ..................., di pengadilan
Negeri Jakarta Pusat antara .......................... sebagai
PENGGUGAT lawan ........................... sebagai
TERGUGAT, serta segala sesuatu yang berkenaan
dengan itu;
4. SURAT KUASA DARI BADAN HUKUM
Dibuat diatas surat resmi badan hukum yang
bersangkutan jika berupa akta bawah tangan; dan
ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten pada
badan hukum yang bersangkutan sebagai pemegang
ilegal mandatory atau persona in judicio, misal; direktur,
perwakilan perusahaan asing, pimpinan cabang atau
perwakilan perusahaan domestik, pemberes pada
badan hukum yang telah dibubarkan.
Sumber: Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar