Sabtu, 26 Oktober 2019

KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF

KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIf


MENINJAU KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF

1. Kompetensi Absolut
         
          Kompetensi absolut suatu badan peradilan atribusi kekuasaan berbagai jenis peradilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 menjelaskan 4 macam lingkungan peradilan di Indonesia yaitu; 

(1) Peradilan Umum 
(2) Peradilan Agama 
(3) Peradilan Militer, dan 
(4) Peradilan Tata Usaha Negara 

        Dalam hal ini, kemudian timbul pertanyaan bila seseorang merasa haknya dilanggar, kemanakah gugatannya harus diajukan ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dipahami kompetensi absolut dan relatif peradilan.  
        
     Apabila seseorang akan menyelesaikan sengketa perdatanya di Peradilan Negeri maka harus berdasarkan perkara-perkara yang termuat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU No. 1 tahun 1974 yang berkenaan masalah perkawinan. 
       
    Khusus bagi perkara perkawinan maka yang menjadi wewenang Peradilan Negeri adalah perkawinan bagi orang diluar islam yaitu Kristen, Hindu, Budha, Katholik. Sementara perkara perdata perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sedeqah, dan sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut peradilan Agama. 

2. Kompetensi Relatif

        Sementara itu, kompetensi relatif adalah distribusi kekuasaan badan peradilan sejenis untuk memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. 
       Pasal 118 HIR menetapkan bahwa setiap perkara perdata dimulai dengan pengajuan surat gugatan dan menetapkan pengadilan negeri yang berwenang adalah yang terletak dalam daerah hukum si tergugat bertempat tinggal. Biasanya daerah hukum pengadilan 37 negeri adalah seluruh wilayah suatu kabupaten/kotamadya tertentu. 

Sumber : Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...