MENINJAU KOMPETENSI ABSOLUT DAN
RELATIF
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut suatu badan
peradilan atribusi kekuasaan berbagai jenis
peradilan untuk menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya. Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 14 tahun 1970 menjelaskan
4 macam lingkungan peradilan di Indonesia
yaitu;
(1) Peradilan Umum
(2) Peradilan Agama
(3) Peradilan Militer, dan
(4) Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam hal ini, kemudian timbul
pertanyaan bila seseorang merasa haknya
dilanggar, kemanakah gugatannya harus
diajukan ?. Untuk menjawab pertanyaan
tersebut harus dipahami kompetensi absolut
dan relatif peradilan.
Apabila seseorang akan menyelesaikan
sengketa perdatanya di Peradilan Negeri maka
harus berdasarkan perkara-perkara yang
termuat dalam kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) dan UU No. 1 tahun
1974 yang berkenaan masalah perkawinan.
Khusus bagi perkara perkawinan maka
yang menjadi wewenang Peradilan Negeri
adalah perkawinan bagi orang diluar islam
yaitu Kristen, Hindu, Budha, Katholik.
Sementara perkara perdata perkawinan,
kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sedeqah, dan
sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi
absolut peradilan Agama.
Sementara itu, kompetensi relatif adalah
distribusi kekuasaan badan peradilan sejenis
untuk memiliki kewenangan menerima,
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan
perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal 118 HIR menetapkan bahwa setiap
perkara perdata dimulai dengan pengajuan
surat gugatan dan menetapkan pengadilan
negeri yang berwenang adalah yang terletak
dalam daerah hukum si tergugat bertempat
tinggal. Biasanya daerah hukum pengadilan
37
negeri adalah seluruh wilayah suatu
kabupaten/kotamadya tertentu.
Sumber : Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar