Jumat, 13 Desember 2019

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Sepengetahuan penulis, terdapat pandangan bahwa hakim perdata multak bersifat pasif.  Sikap pasif tidak hanya dalam arti hakim bersifat menunggu (tidak mencari-cari perkara) atau luas ruang lingkup sengketa tergantung para pihak, tetapi meliputi hakim pasif dalam memimpin persidangan.  Asumsinya karena perkara adalah kehendak para pihak sehingga hakim tidak perlu mencampuri jalannya perkara.  Perihal bagaimana proses persidangan berjalan, pengajuan bukti-bukti, ataupun bagaimana para pihak menetapkan hubungan hukum merupakan urusan para pihak.  Hakim hanya bertugas mengawasi  agar peraturan hukum acara dilaksanakan oleh para pihak.

Paradigma di atas berasal dari filsafat hukum barat yang liberal-individualisme yang dilembagakan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).  Tetapi sesungguhnya RV tidak berlaku sebagai hukum acara perdata  di pengadilan negeri (landraad), karena  yang berlaku di Jawa dan Madura adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sedangkan untuk luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).   HIR/RBg lahir dari aliran tradisional indonesia yang menghendaki agar setiap perkara yang disidangkan hakim diselesaikan secara tuntas.
HIR/RBg lahir disesuaikan dengan alam pikiran masyarakat yang sederhana.  Proses dan prosedur persidangan dibuat jauh dari kesan formalistik.  Prinsip persidangan bersifat lisan.  Gugatan juga dapat dilakukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg).  Persidangan dilakukan dengan cara tanya jawab di muka hakim.  Oleh karena itu hakim berperan dominan dalam memimpin persidangan maupun dalam nenentukan semua faktor dan proses.

Kewajiban Hakim Aktif

Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan legitimasi yuridis keaktifan hakim.  Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya.   Sederhana mengandung makna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien, sedangkan biaya ringan berarti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
HIR/RBg telah menempatkan hakim dalam posisi aktif dalam tahap pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan (eksekusi).  Berikut adalah ketentuan dalam HIR/RBg yang menempatkan peran hakim aktif, yaitu :
Pasal 119 HIR/Pasal 143 RBg :
Ketua pengadilan negeri berwenang memberi nasihat dan bantuan hukum kepada penggugat atau wakilnya atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatannya.
Pasal 132 HIR/Pasal 156 RBg :
Jika ketua menganggap perlu agar perkara dapat berjalan dengan baik dan teratur, maka pada saat pemeriksaan perkara, dia dapat memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dan guna menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan.

Pasal 195 ayat (1) HIR/Pasal 206 ayat (1) RBg :
Dalam hal menjalankan putusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri maka dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Saat ini hakim aktif kembali mendapatkan penegasan dalam  Pasal 14 PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.  Ketentuan tersebut memberikan guidence bagi hakim dalam persidangan gugatan sederhana agar aktif memberikan penjelasan mengenai acara persidangan, menyelesaikan perkara secara damai, menuntun para pihak dalam pembuktian dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...