Hakim Pasif dan Hakim Aktif
Sepengetahuan
penulis, terdapat pandangan bahwa hakim perdata multak bersifat pasif.
Sikap pasif tidak hanya dalam arti hakim bersifat menunggu (tidak mencari-cari
perkara) atau luas ruang lingkup sengketa tergantung para pihak, tetapi
meliputi hakim pasif dalam memimpin persidangan. Asumsinya karena perkara
adalah kehendak para pihak sehingga hakim tidak perlu mencampuri jalannya
perkara. Perihal bagaimana proses persidangan berjalan, pengajuan
bukti-bukti, ataupun bagaimana para pihak menetapkan hubungan hukum merupakan
urusan para pihak. Hakim hanya bertugas mengawasi agar peraturan
hukum acara dilaksanakan oleh para pihak.
Paradigma
di atas berasal dari filsafat hukum barat yang liberal-individualisme yang
dilembagakan dalam Reglement op de Burgerlijke
Rechtsvordering (RV). Tetapi sesungguhnya RV tidak
berlaku sebagai hukum acara perdata di pengadilan negeri (landraad), karena yang berlaku di Jawa dan Madura
adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR),
sedangkan untuk luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (RBg). HIR/RBg lahir dari
aliran tradisional indonesia yang menghendaki agar setiap perkara yang
disidangkan hakim diselesaikan secara tuntas.
HIR/RBg
lahir disesuaikan dengan alam pikiran masyarakat yang sederhana. Proses
dan prosedur persidangan dibuat jauh dari kesan formalistik. Prinsip
persidangan bersifat lisan. Gugatan juga dapat dilakukan secara lisan
(Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg). Persidangan dilakukan dengan cara tanya
jawab di muka hakim. Oleh karena itu hakim berperan dominan dalam
memimpin persidangan maupun dalam nenentukan semua faktor dan proses.
Kewajiban
Hakim Aktif
Pasal
4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan
legitimasi yuridis keaktifan hakim. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya.
Sederhana mengandung makna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan
secara efektif dan efisien, sedangkan biaya ringan berarti biaya perkara dapat
dijangkau oleh masyarakat.
HIR/RBg
telah menempatkan hakim dalam posisi aktif dalam tahap pra persidangan,
persidangan dan pasca persidangan (eksekusi). Berikut adalah ketentuan
dalam HIR/RBg yang menempatkan peran hakim aktif, yaitu :
Pasal
119 HIR/Pasal 143 RBg :
Ketua
pengadilan negeri berwenang memberi nasihat dan bantuan hukum kepada penggugat
atau wakilnya atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatannya.
Pasal
132 HIR/Pasal 156 RBg :
Jika ketua
menganggap perlu agar perkara dapat berjalan dengan baik dan teratur, maka pada
saat pemeriksaan perkara, dia dapat memberikan nasihat kepada kedua belah pihak
dan guna menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan.
Pasal
195 ayat (1) HIR/Pasal 206 ayat (1) RBg :
Dalam hal
menjalankan putusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama
diperiksa oleh pengadilan negeri maka dilakukan atas perintah dan dengan
pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara
itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Saat
ini hakim aktif kembali mendapatkan penegasan dalam Pasal 14 PERMA No. 2
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Ketentuan
tersebut memberikan guidence bagi
hakim dalam persidangan gugatan sederhana agar aktif memberikan penjelasan
mengenai acara persidangan, menyelesaikan perkara secara damai, menuntun para
pihak dalam pembuktian dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para
pihak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar