Jumat, 13 Desember 2019

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata
Hakim dalam mengaktualisasi ide keadilan memerlukan situasi yang kondusif, baik yang berasal dari faktor eksternal maupun internal dari dalam diri seorang Hakim. Jika ditelusuri, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan ide keadilan yaitu Jaminan Kebebasan Peradilan (Indepedency of Judiciary), kebebasan peradilan sudah menjadi keharusan bagi tegaknya negara hukum (rechstaat). Hakim akan mandiri dan tidak memihak dalam memutus sengketa, dan dalam situasi yang kondusif tersebut, Hakim akan leluasa untuk mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Di Indonesia jaminan terhadap indepedency of judiciary telah dipancangkan sebagai pondasi dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang dipertegas dalam penjelasan dimaksud :
“Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan, berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang keedudukan para hakim”

Peran hakim secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

1.     Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Menegakkan kebenaran dan keadilan bukan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit, yakni hakim tidak berperan menjadi mulut undang-undang dan hakim tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan itu sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam hal inilah dituntut peran hakim.
2.      Harus mampu menafsir Undang-undang secara aktual.
Agar hukum yang diterapkan dilenturkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemasalahatan masyarakat masa kini, namun demikian pada setiap kegiatan peran hakim menafsir dan menentukan undang-undang mesti tetap beranjak dari landasan cita-cita umum (common basic idie) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
3.      Harus berani berperan menciptakan hukum baru atau sebagai pembentuk hukum.
Dalam hal ketentuan peraturan undang-undang tidak mengatur sesuatu permasalahan tentang suatu kasus konkreto, hakim harus berperan menciptakan hukum baru disesuaikan dengan kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal itu dapat diwujudkan hakim dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan masyarakat dan dari pengalaman tersebut hakim berusaha menemukan dasar-dasar atau asas-asas hukum baru, akan tetapi dalam hal inipun harus tetap beranjak dari common basic idie falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
4.      Harus berani berperan melakukan contra legem
Dalam hal ini hakim harus berani menyingkirkan ketentuan pasal undang-undang tertentu, dilakukan setelah hakim menguji dan mengkaji bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan ketertiban, kepentingan dan kemasalahatan umum, maka dalam keadaan seperti ini kesampingkan pasal tersebut dan berbarengan dengan boleh mencipta hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat stare decesis.
5.      Harus mampu berperan mengadili secara kasuistik.

Pada prinsipnya setiap kasus mengandung paticular reason. Maka dalam kenyataan tidak ada perkara yang persis mirip, oleh karena itu hakim harus mampu berperan mengadili perkara case by case.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...