Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata
Hakim dalam
mengaktualisasi ide keadilan memerlukan situasi yang kondusif, baik yang
berasal dari faktor eksternal maupun internal dari dalam diri seorang Hakim.
Jika ditelusuri, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan
ide keadilan yaitu Jaminan Kebebasan Peradilan (Indepedency of
Judiciary), kebebasan peradilan sudah menjadi keharusan bagi tegaknya
negara hukum (rechstaat). Hakim akan mandiri dan tidak memihak dalam memutus
sengketa, dan dalam situasi yang kondusif tersebut, Hakim akan leluasa untuk
mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Di
Indonesia jaminan terhadap indepedency of judiciary telah dipancangkan sebagai
pondasi dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang dipertegas dalam penjelasan
dimaksud :
“Kekuasaan kehakiman
ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintahan, berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang keedudukan para hakim”
Peran
hakim secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Menegakkan kebenaran dan
keadilan bukan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit, yakni
hakim tidak berperan menjadi mulut undang-undang dan hakim tidak boleh berperan
mengidentikkan kebenaran dan keadilan itu sama dengan rumusan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal inilah dituntut peran hakim.
2.
Harus mampu menafsir
Undang-undang secara aktual.
Agar hukum yang
diterapkan dilenturkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan
tempat, maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan
kemasalahatan masyarakat masa kini, namun demikian pada setiap kegiatan peran
hakim menafsir dan menentukan undang-undang mesti tetap beranjak dari landasan
cita-cita umum (common basic idie) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan
tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
3.
Harus berani berperan
menciptakan hukum baru atau sebagai pembentuk hukum.
Dalam hal ketentuan
peraturan undang-undang tidak mengatur sesuatu permasalahan tentang suatu kasus
konkreto, hakim harus berperan menciptakan hukum baru disesuaikan dengan
kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal itu dapat diwujudkan hakim
dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan masyarakat dan dari pengalaman
tersebut hakim berusaha menemukan dasar-dasar atau asas-asas hukum baru, akan
tetapi dalam hal inipun harus tetap beranjak dari common basic idie falsafah
bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
4.
Harus berani berperan
melakukan contra legem
Dalam hal ini hakim
harus berani menyingkirkan ketentuan pasal undang-undang tertentu, dilakukan
setelah hakim menguji dan mengkaji bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan
dengan ketertiban, kepentingan dan kemasalahatan umum, maka dalam keadaan
seperti ini kesampingkan pasal tersebut dan berbarengan dengan boleh mencipta
hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat stare decesis.
5.
Harus mampu berperan mengadili secara kasuistik.
Pada prinsipnya setiap kasus
mengandung paticular reason. Maka dalam kenyataan tidak ada perkara yang persis
mirip, oleh karena itu hakim harus mampu berperan mengadili perkara case by
case.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar