Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata
Setiap orang mempunyai
persamaan di hadapan hukum,sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 27 UUD 1945, sebagai
ide atau gagasan atau cita-cita hukum. Asas persamaan hak disebut juga sebagai
asas “equality before the law”. Dalam praktik sehari-hari dikatakan bahwa
pengadilan wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality
before the law) sebagai bentuk keadilan. Penerapan prinsip equality dapat
dipandang sebagai landasan paling hakiki bagi kekuasaan kehakiman.
Melalui prinsip ini kekuasaankehakiman dituntut untuk memberikan berbagai hak
(kepentingan)individual yang terlibat pada suatu perkara, dan keseimbangan
antara hak-hak individual tersebut dengan kepentingan masyarakat yang lebih
luas cakupannya. Dalam dimensi universal, hakim wajib memperhatikan asas
simillia similibus (kasus serupa diperlakukan serupa).Secara kontekstual, hakim
justru mendapati kasus-kasus yang seolah-olah serupa, tetapi sesungguhnya tidak
mewakili konstelasi hak(kepentingan) yang serupa pula. Setiap kasus memiliki
keunikan yang pada akhirnya harus diperlakukan secara khusus pula. Jika
generalisasi perlakuan terjadi, justru akan melukai rasa keadilan, sebagaimana
diungkapkan dalam slogan summun ius summa injuria (hukum yang mutlak adalah
ketidakadilan terbesar).
Dengan demikian
penerapan asas equality before the law harus tercermin dalam proses beracara di
pengadilan, bukan pada putusan perkaranya. Penerapan asas equality before the
law perlu diterapkan sejak pertama kali seorang pencari keadilan mendaftarkan
gugatan atau tuntutannya sampai kepada putusan dan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap Ketentuan Pasal 237 – 241 HIR / Pasal 272 –
281 RBg telah mengatur bahwa orang-orang yang betul-betul tidak mampu membayar
biaya perkara boleh minta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri aga rberperkara
secara cuma-cuma (prodeo) disertai dengan surat keterangan dari kelurahan
(sekarang ini dikenal dengan “surat keterangan miskin”). Ketentuan Pasal 118
HIR / 142 RBg mengatur gugatan yang dibuat dengan tulisan tangan dan
ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Ketentuan Pasal 120 HIR / 144 RBg
mengatur juga tentang gugatan yang tidak tertulis bagi orang yang tidak bisa
baca-tulis.Penggugat dapat datang ke pengadilan dan mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan gugatan tidak tertulis. Kemudian
Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk hakim atau panitera yang akan membantu
pemohon/penggugat untuk membuat gugatannya secara tertulis. Dengan mengajukan
sendiri gugatannya, pemohon atau masyarakat tidak wajib menggunakan jasa
advokat (kecuali dalamperkara kepailitan). Perkara perdata yang mencerminkan
keberpihakan pengadilan terhadap nasib rakyat miskin. Bagaimana kesejahteraan
itu ditentukan oleh bentukan besar-kecilnya masyarakat yang akan menikmati atau
terkena akibat dari suatu kebijakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar