Jumat, 13 Desember 2019

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata
Setiap orang mempunyai persamaan di hadapan hukum,sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 27 UUD 1945, sebagai ide atau gagasan atau cita-cita hukum. Asas persamaan hak disebut juga sebagai asas “equality before the law”. Dalam praktik sehari-hari dikatakan bahwa pengadilan wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai bentuk keadilan. Penerapan prinsip equality dapat dipandang sebagai landasan paling  hakiki bagi kekuasaan kehakiman. Melalui prinsip ini kekuasaankehakiman dituntut untuk memberikan berbagai hak (kepentingan)individual yang terlibat pada suatu perkara, dan keseimbangan antara hak-hak individual tersebut dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas cakupannya. Dalam dimensi universal, hakim wajib memperhatikan asas simillia similibus (kasus serupa diperlakukan serupa).Secara kontekstual, hakim justru mendapati kasus-kasus yang seolah-olah serupa, tetapi sesungguhnya tidak mewakili konstelasi hak(kepentingan) yang serupa pula. Setiap kasus memiliki keunikan yang pada akhirnya harus diperlakukan secara khusus pula. Jika generalisasi perlakuan terjadi, justru akan melukai rasa keadilan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan summun ius summa injuria (hukum yang mutlak adalah ketidakadilan terbesar).

Dengan demikian penerapan asas equality before the law harus tercermin dalam proses beracara di pengadilan, bukan pada putusan perkaranya. Penerapan asas equality before the law perlu diterapkan sejak pertama kali seorang pencari keadilan mendaftarkan gugatan atau tuntutannya sampai kepada putusan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Ketentuan Pasal 237 – 241 HIR / Pasal 272 – 281 RBg telah mengatur bahwa orang-orang yang betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara boleh minta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri aga rberperkara secara cuma-cuma (prodeo) disertai dengan surat keterangan dari kelurahan (sekarang ini dikenal dengan “surat keterangan miskin”). Ketentuan Pasal 118 HIR / 142 RBg mengatur gugatan yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Ketentuan Pasal 120 HIR / 144 RBg mengatur juga tentang gugatan yang tidak tertulis bagi orang yang tidak bisa baca-tulis.Penggugat dapat datang ke pengadilan dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan gugatan tidak tertulis. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk hakim atau panitera yang akan membantu pemohon/penggugat untuk membuat gugatannya secara tertulis. Dengan mengajukan sendiri gugatannya, pemohon atau  masyarakat tidak wajib menggunakan jasa advokat (kecuali dalamperkara kepailitan). Perkara perdata yang mencerminkan keberpihakan pengadilan terhadap nasib rakyat miskin. Bagaimana kesejahteraan itu ditentukan oleh bentukan besar-kecilnya masyarakat yang akan menikmati atau terkena akibat dari suatu kebijakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...