Pengertian
Putusan Pengadilan
Penjelasan pasal 60 undang – undang Nomor 7 tahun 1989
memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: "Putusan adalah
keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Sedangkan Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa :
"Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan
diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari
pemeriksaan perkara gugatan. (Dewi, 2005, hal: 148).
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Putusan
hakim adalah : “suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi
wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”.
Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan
pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang
berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan
mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan
yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi
wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan
yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada
suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu
perbuatan yang harus ditaati.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG,
apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis hakim karena jabatannya melakukan
musyawarah untuk mengambil putusan yang akan diajukan. Proses pemeriksaan
dianggap selesai apabila telah menempu tahap jawaban dari tergugat sesuai dari
pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat
berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan
dengan proses tahap pembuktian dan konklusi.
Jika semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis
menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah menjatuhkan atau
pengucapan putusan. Mendahului pengucapan putusan itulah tahap musyawarah bagi
Majelis untuk menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepda pihak yang
berperkara. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan putusan pada uraian ini
adalah putusan peradilan tingkat pertama.
Untuk dapat membuat putusan pengadilan yang benar-benar
menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan bagi para pihak yang
berperkara, hakim harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan
hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang - undangan
maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.
Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang
dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena
jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum
yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua
bagian gugatan.Pengadilan menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta
atau mengabulkan lebih dari yang digugat.
Sumber:
1. Moh. Taufik makarao, pokok-pokok hukum acara perdata, cet. 1, Rineka Cipta, jakarta, 2004, hal 124
2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum acara perdata Indonesia, penerbit: Liberty, yogyakarta, 1993, hal. 174

Tidak ada komentar:
Posting Komentar