Jenis – Jenis Putusan
Dalam penyusunan Hukum
Acara Perdata telah dibuat sedemikian rupa agar prosesnya dapat berjalan secara
cepat, sederhana, mudah dimengerti dan tentunya dengan biaya yang murah.
Menurut bentuknya
penyelesaian perkara oleh pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Putusan
/ vonis : Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perkara
2. Penetapan
/ beschikking : suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan
yaitu dalam rangka yang dinamakan “yuridiksi voluntair”
Sedangkan menurut
golongannya, suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan
yakni :
1. Putusan
Sela ( Putusan interlokutoir)
Putusan sela adalah
putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam hukum acara
dikenal macam putusan sela yaitu :
1). Putusan
Preparatuir, putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan
segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir
2) Putusan
Interlocutoir, putusan yang isinya memerintahkan pembuktian karena putusan ini
menyangkut pembuktian maka putusan ini akan mempengaruhi putusan akhir
3). Putusan
Incidental, putusan yang berhubungan dengan insiden yaitu peristiwa yang
menghentikan prosedur peradilan biasa.
4). Putusan
provisional, putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang
berperkara agar diadakan tindakan pendahulu guna kepentingan salah satu pihak
sebelum putusan akhir dijatuhkan.
2. Putusan
Akhir
Putusan akhir adalah
putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan, meliputi
pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA. Macam-macam putusan akhir
adalah sbb. :
1) Putusan
Declaratoir, putusan yang sifatnya hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan
hukum semata, misalnya menerangkan bahwa A adalah ahli waris dari B dan C.
2) Putusan
Constitutif, putusan yang sifatnya meniadakan suatu keadaan hukum atau
menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru, misalnya putusan yang menyatakan
seseorang jatuh pailit.
3) Putusan
Condemnatoir, putusan yang berisi penghukuman, misalnya pihak tergugat dihukum
untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya untuk
membayar hutangnya.
Sumber:
Prof. R. Subekti, SH., Hukum acara perdata, Binacipta, Bandung, 1989, hal. 129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar