Jumat, 13 Desember 2019

Jenis – Jenis Putusan



Jenis – Jenis Putusan

Jenis – Jenis Putusan

Dalam penyusunan Hukum Acara Perdata telah dibuat sedemikian rupa agar prosesnya dapat berjalan secara cepat, sederhana, mudah dimengerti dan tentunya dengan biaya yang murah.
Menurut bentuknya penyelesaian perkara oleh pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Putusan / vonis : Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perkara
2. Penetapan / beschikking : suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan “yuridiksi voluntair
Sedangkan menurut golongannya, suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan yakni :

1. Putusan Sela ( Putusan interlokutoir) 
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam hukum acara dikenal macam putusan sela yaitu :

1). Putusan Preparatuir, putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir
2) Putusan Interlocutoir, putusan yang isinya memerintahkan pembuktian karena putusan ini menyangkut pembuktian maka putusan ini akan mempengaruhi putusan akhir
3). Putusan Incidental, putusan yang berhubungan dengan insiden yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
4). Putusan provisional, putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahulu guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

2. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan, meliputi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA. Macam-macam putusan akhir adalah sbb. :
1) Putusan Declaratoir, putusan yang sifatnya hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata, misalnya menerangkan bahwa A adalah ahli waris dari B dan C.
2) Putusan Constitutif, putusan yang sifatnya meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru, misalnya putusan yang menyatakan seseorang jatuh pailit.

3) Putusan Condemnatoir, putusan yang berisi penghukuman, misalnya pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya untuk membayar hutangnya.

Sumber:
Prof. R. Subekti, SH., Hukum acara perdata, Binacipta, Bandung, 1989, hal. 129

Pengertian Putusan Pengadilan


 Pengertian  Putusan Pengadilan

 Pengertian  Putusan Pengadilan

Penjelasan pasal 60 undang – undang Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: "Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Sedangkan Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : "Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. (Dewi, 2005, hal: 148).

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.,  Putusan hakim adalah : “suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”.

Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan  yang harus ditaati.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan diajukan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah menempu tahap jawaban dari tergugat sesuai dari pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik  dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi.

Jika semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah menjatuhkan atau pengucapan putusan. Mendahului pengucapan putusan itulah tahap musyawarah bagi Majelis untuk menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepda pihak yang berperkara. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan putusan pada uraian ini adalah putusan peradilan tingkat pertama.

Untuk dapat membuat putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan bagi para pihak yang berperkara, hakim harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang - undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.


Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan.Pengadilan menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.

Sumber:
1. Moh. Taufik makarao, pokok-pokok hukum acara perdata, cet. 1, Rineka Cipta, jakarta, 2004, hal 124
2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum acara perdata Indonesia, penerbit: Liberty, yogyakarta, 1993, hal. 174

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata

Akses menuju keadilan dalam sistem hukum perdata
Setiap orang mempunyai persamaan di hadapan hukum,sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 27 UUD 1945, sebagai ide atau gagasan atau cita-cita hukum. Asas persamaan hak disebut juga sebagai asas “equality before the law”. Dalam praktik sehari-hari dikatakan bahwa pengadilan wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai bentuk keadilan. Penerapan prinsip equality dapat dipandang sebagai landasan paling  hakiki bagi kekuasaan kehakiman. Melalui prinsip ini kekuasaankehakiman dituntut untuk memberikan berbagai hak (kepentingan)individual yang terlibat pada suatu perkara, dan keseimbangan antara hak-hak individual tersebut dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas cakupannya. Dalam dimensi universal, hakim wajib memperhatikan asas simillia similibus (kasus serupa diperlakukan serupa).Secara kontekstual, hakim justru mendapati kasus-kasus yang seolah-olah serupa, tetapi sesungguhnya tidak mewakili konstelasi hak(kepentingan) yang serupa pula. Setiap kasus memiliki keunikan yang pada akhirnya harus diperlakukan secara khusus pula. Jika generalisasi perlakuan terjadi, justru akan melukai rasa keadilan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan summun ius summa injuria (hukum yang mutlak adalah ketidakadilan terbesar).

Dengan demikian penerapan asas equality before the law harus tercermin dalam proses beracara di pengadilan, bukan pada putusan perkaranya. Penerapan asas equality before the law perlu diterapkan sejak pertama kali seorang pencari keadilan mendaftarkan gugatan atau tuntutannya sampai kepada putusan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Ketentuan Pasal 237 – 241 HIR / Pasal 272 – 281 RBg telah mengatur bahwa orang-orang yang betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara boleh minta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri aga rberperkara secara cuma-cuma (prodeo) disertai dengan surat keterangan dari kelurahan (sekarang ini dikenal dengan “surat keterangan miskin”). Ketentuan Pasal 118 HIR / 142 RBg mengatur gugatan yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Ketentuan Pasal 120 HIR / 144 RBg mengatur juga tentang gugatan yang tidak tertulis bagi orang yang tidak bisa baca-tulis.Penggugat dapat datang ke pengadilan dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan gugatan tidak tertulis. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk hakim atau panitera yang akan membantu pemohon/penggugat untuk membuat gugatannya secara tertulis. Dengan mengajukan sendiri gugatannya, pemohon atau  masyarakat tidak wajib menggunakan jasa advokat (kecuali dalamperkara kepailitan). Perkara perdata yang mencerminkan keberpihakan pengadilan terhadap nasib rakyat miskin. Bagaimana kesejahteraan itu ditentukan oleh bentukan besar-kecilnya masyarakat yang akan menikmati atau terkena akibat dari suatu kebijakan

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata

Peran Hakim Dalam Melaksanakan Keadilan di Pengadilan Perdata
Hakim dalam mengaktualisasi ide keadilan memerlukan situasi yang kondusif, baik yang berasal dari faktor eksternal maupun internal dari dalam diri seorang Hakim. Jika ditelusuri, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan ide keadilan yaitu Jaminan Kebebasan Peradilan (Indepedency of Judiciary), kebebasan peradilan sudah menjadi keharusan bagi tegaknya negara hukum (rechstaat). Hakim akan mandiri dan tidak memihak dalam memutus sengketa, dan dalam situasi yang kondusif tersebut, Hakim akan leluasa untuk mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Di Indonesia jaminan terhadap indepedency of judiciary telah dipancangkan sebagai pondasi dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang dipertegas dalam penjelasan dimaksud :
“Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan, berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang keedudukan para hakim”

Peran hakim secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

1.     Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Menegakkan kebenaran dan keadilan bukan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit, yakni hakim tidak berperan menjadi mulut undang-undang dan hakim tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan itu sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam hal inilah dituntut peran hakim.
2.      Harus mampu menafsir Undang-undang secara aktual.
Agar hukum yang diterapkan dilenturkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemasalahatan masyarakat masa kini, namun demikian pada setiap kegiatan peran hakim menafsir dan menentukan undang-undang mesti tetap beranjak dari landasan cita-cita umum (common basic idie) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
3.      Harus berani berperan menciptakan hukum baru atau sebagai pembentuk hukum.
Dalam hal ketentuan peraturan undang-undang tidak mengatur sesuatu permasalahan tentang suatu kasus konkreto, hakim harus berperan menciptakan hukum baru disesuaikan dengan kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal itu dapat diwujudkan hakim dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan masyarakat dan dari pengalaman tersebut hakim berusaha menemukan dasar-dasar atau asas-asas hukum baru, akan tetapi dalam hal inipun harus tetap beranjak dari common basic idie falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
4.      Harus berani berperan melakukan contra legem
Dalam hal ini hakim harus berani menyingkirkan ketentuan pasal undang-undang tertentu, dilakukan setelah hakim menguji dan mengkaji bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan ketertiban, kepentingan dan kemasalahatan umum, maka dalam keadaan seperti ini kesampingkan pasal tersebut dan berbarengan dengan boleh mencipta hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat stare decesis.
5.      Harus mampu berperan mengadili secara kasuistik.

Pada prinsipnya setiap kasus mengandung paticular reason. Maka dalam kenyataan tidak ada perkara yang persis mirip, oleh karena itu hakim harus mampu berperan mengadili perkara case by case.

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Hakim Pasif dan Hakim Aktif

Sepengetahuan penulis, terdapat pandangan bahwa hakim perdata multak bersifat pasif.  Sikap pasif tidak hanya dalam arti hakim bersifat menunggu (tidak mencari-cari perkara) atau luas ruang lingkup sengketa tergantung para pihak, tetapi meliputi hakim pasif dalam memimpin persidangan.  Asumsinya karena perkara adalah kehendak para pihak sehingga hakim tidak perlu mencampuri jalannya perkara.  Perihal bagaimana proses persidangan berjalan, pengajuan bukti-bukti, ataupun bagaimana para pihak menetapkan hubungan hukum merupakan urusan para pihak.  Hakim hanya bertugas mengawasi  agar peraturan hukum acara dilaksanakan oleh para pihak.

Paradigma di atas berasal dari filsafat hukum barat yang liberal-individualisme yang dilembagakan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).  Tetapi sesungguhnya RV tidak berlaku sebagai hukum acara perdata  di pengadilan negeri (landraad), karena  yang berlaku di Jawa dan Madura adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sedangkan untuk luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).   HIR/RBg lahir dari aliran tradisional indonesia yang menghendaki agar setiap perkara yang disidangkan hakim diselesaikan secara tuntas.
HIR/RBg lahir disesuaikan dengan alam pikiran masyarakat yang sederhana.  Proses dan prosedur persidangan dibuat jauh dari kesan formalistik.  Prinsip persidangan bersifat lisan.  Gugatan juga dapat dilakukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg).  Persidangan dilakukan dengan cara tanya jawab di muka hakim.  Oleh karena itu hakim berperan dominan dalam memimpin persidangan maupun dalam nenentukan semua faktor dan proses.

Kewajiban Hakim Aktif

Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan legitimasi yuridis keaktifan hakim.  Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya.   Sederhana mengandung makna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien, sedangkan biaya ringan berarti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
HIR/RBg telah menempatkan hakim dalam posisi aktif dalam tahap pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan (eksekusi).  Berikut adalah ketentuan dalam HIR/RBg yang menempatkan peran hakim aktif, yaitu :
Pasal 119 HIR/Pasal 143 RBg :
Ketua pengadilan negeri berwenang memberi nasihat dan bantuan hukum kepada penggugat atau wakilnya atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatannya.
Pasal 132 HIR/Pasal 156 RBg :
Jika ketua menganggap perlu agar perkara dapat berjalan dengan baik dan teratur, maka pada saat pemeriksaan perkara, dia dapat memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dan guna menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan.

Pasal 195 ayat (1) HIR/Pasal 206 ayat (1) RBg :
Dalam hal menjalankan putusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri maka dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Saat ini hakim aktif kembali mendapatkan penegasan dalam  Pasal 14 PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.  Ketentuan tersebut memberikan guidence bagi hakim dalam persidangan gugatan sederhana agar aktif memberikan penjelasan mengenai acara persidangan, menyelesaikan perkara secara damai, menuntun para pihak dalam pembuktian dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.

Sabtu, 26 Oktober 2019

KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF

KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIf


MENINJAU KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF

1. Kompetensi Absolut
         
          Kompetensi absolut suatu badan peradilan atribusi kekuasaan berbagai jenis peradilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 menjelaskan 4 macam lingkungan peradilan di Indonesia yaitu; 

(1) Peradilan Umum 
(2) Peradilan Agama 
(3) Peradilan Militer, dan 
(4) Peradilan Tata Usaha Negara 

        Dalam hal ini, kemudian timbul pertanyaan bila seseorang merasa haknya dilanggar, kemanakah gugatannya harus diajukan ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dipahami kompetensi absolut dan relatif peradilan.  
        
     Apabila seseorang akan menyelesaikan sengketa perdatanya di Peradilan Negeri maka harus berdasarkan perkara-perkara yang termuat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU No. 1 tahun 1974 yang berkenaan masalah perkawinan. 
       
    Khusus bagi perkara perkawinan maka yang menjadi wewenang Peradilan Negeri adalah perkawinan bagi orang diluar islam yaitu Kristen, Hindu, Budha, Katholik. Sementara perkara perdata perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sedeqah, dan sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut peradilan Agama. 

2. Kompetensi Relatif

        Sementara itu, kompetensi relatif adalah distribusi kekuasaan badan peradilan sejenis untuk memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. 
       Pasal 118 HIR menetapkan bahwa setiap perkara perdata dimulai dengan pengajuan surat gugatan dan menetapkan pengadilan negeri yang berwenang adalah yang terletak dalam daerah hukum si tergugat bertempat tinggal. Biasanya daerah hukum pengadilan 37 negeri adalah seluruh wilayah suatu kabupaten/kotamadya tertentu. 

Sumber : Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Contoh Muatan Kekhususan Surat Kuasa:

Contoh Muatan Kekhususan Surat Kuasa: 

1. SURAT KUASA PENGGUGAT 
     Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan terhadap Fulan bin Fulani, Pekerjaan: Sopir PT Makmur Sejahtera, beralamat di Jalan Gajah Mada Raya No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1 dan pohan bin pohani, Pekerjaan: Direktur PT Fulus Makmur, beralamat di Jalan Blok M Raya No. 212, Jakarta Selatan, sebagai TERGUGAT II, di pengadilan Negeri Jakarta pusat, mengenai Tuntutan Ganti Kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah diputus pemidanaannya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.............., serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 
Atau:
.......... di Pengadilan Negeri Bogor, mengenai penguasaan tanpa hak atas tanah hak milik adat Girik C No 0000 Persil 000/DOO seluas 10.100 m2 atas nama Panjul bin Panjuli yang terletak di Jalan Bojongan Rt. 001/03 No. 212, Desa Bojong Kecil, Kelurahan Bojong Sedang, Kecamatan Bogor, Kabupaten Bogor, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 


2. SURAT KUASA UNTUK TERGUGAT
        Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai TERGUGAT I, dalam Perkara 26 Perdata No. ................... , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 
        Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya sebagai TERGUGAT II, dalam Perkara Perdata No. ....................., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 

3. SURAT KUASA UNTUK INTERVENSI
       Untuk dan atas nama pemberi kuasa, serta mewakilinya untuk mengajukan INTERVENSI, dalam Perkara Perdata No. ..................., di pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara .......................... sebagai PENGGUGAT lawan ........................... sebagai TERGUGAT, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan itu; 

4. SURAT KUASA DARI BADAN HUKUM
            Dibuat diatas surat resmi badan hukum yang bersangkutan jika berupa akta bawah tangan; dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten pada badan hukum yang bersangkutan sebagai pemegang ilegal mandatory atau persona in judicio, misal; direktur, perwakilan perusahaan asing, pimpinan cabang atau perwakilan perusahaan domestik, pemberes pada badan hukum yang telah dibubarkan.

Sumber: Dr.Kamarusdiana, M.H Hukum Acara Perdata

Persidangan Hukum Acara Perdata

Persidangan Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, ketua majelis hakim (yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan N...